PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Apa Manfaat Investasi oleh Peserta PPS? Begini Kata Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Februari 2022 | 14:30 WIB
Apa Manfaat Investasi oleh Peserta PPS? Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aliran dana investasi dari keikutsertaan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) menyumbang 2 manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan aturan pelaksana terkait investasi peserta PPS diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK 52/KMK.010/2022 tentang Investasi PPS. Opsi investasi diselipkan dalam PPS dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong laju investasi di dalam negeri.

“Pemerintah menetapkan kebijakan tarif pajak terendah bagi investasi dalam rangka PPS yang mendorong transformasi ekonomi yaitu sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan”, ujar Febrio dalam keterangan pers, dikutip Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Melalui PPS, wajib pajak diberi kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum atau tidak dilaporkan dalam tax amnesty pada 2016-2017 lalu (untuk kebijakan I) atau harta yang selama ini belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (untuk kebijakan II).

Pemerintah juga telah menerbitkan PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak yang mengatur secara terperinci mengenai pedoman teknis pengungkapan harta bersih (deklarasi), pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia (repatriasi), dan investasi harta bersih pada Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan.

“Pemerintah menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/”, imbuh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, ada 2 kebijakan yang ditawarkan oleh pemerintah dalam PPS ini yaitu kebijakan I yang diperuntukkan bagi wajib pajak eks peserta program tax amnesty dan kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum sepenuhnya melaporkan harta bersihnya yang diperoleh pada tahun pajak 2016 hingga 2020.

Adapun wajib pajak yang akan menginvestasikan harta dikenai tarif PPh final terendah. Dalam skema kebijakan I PPS, tarif PPh final 11% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 8% untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Selanjutnya, tarif 6% dikenakan untuk deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Untuk skema kebijakan II, tarif PPh final 18% dikenakan terhadap deklarasi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Tarif 14% bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri.

Sementara tarif terendah sebesar 12%, masih dalam skema kebijakan II, dikenakan bagi deklarasi harta di luar negeri yang direpatriasi dan deklarasi harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau energi terbarukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?