KAMUS KEPABEANAN

Apa itu Verification Visit dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 01 Juni 2022 | 14:00 WIB
Apa itu Verification Visit dalam Kepabeanan?

KETENTUAN pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku ekspor dan/atau impor. Sebab, mereka perlu memenuhi ketentuan yang berlaku untuk bisa memanfaatkan tarif preferensi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) sempat menerbitkan PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019 yang mengatur mengenai tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional.

Dalam perkembangannya, PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019 dicabut dengan sejumlah PMK yang mengatur pengenaan tarif bea masuk berdasarkan skema perjanjian/kesepakatan internasional tertentu.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

PMK tersebut di antaranya PMK 131/2020 yang mengatur pengenaan tarif bea masuk berdasarkan skema Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA). Salah satu ketentuan yang diatur, baik dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d PMK 124/2019 maupun dalam PMK 131/2020 ialah mengenai verification visit. Lantas, apa itu verification visit?

Definisi
KENDATI ketentuan yang mendasari verification visit mengalami perubahan, definisi verification visit tidak berubah. Merujuk PMK 229/2017 dan PMK 131/2020, verification visit adalah kegiatan yang dilakukan Pejabat Bea Cukai di negara penerbit surat keterangan asal (SKA) untuk memperoleh data atau informasi mengenai validitas keasalan barang.

Dirjen Bea Cukai atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk dapat melakukan verification visit apabila jawaban atas permintaan retroactive check diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan ketentuan asal barang.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Permintaan retroactive check adalah permintaan yang dilakukan Pejabat Bea Cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai keasalan barang, mulai dari terkait dengan kriteria asal barang, tata cara pengisian SKA, dan/atau keabsahan SKA.

Retroactive check ini dilakukan jika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya. Misal, berdasarkan hasil penelitian tanda tangan pejabat dan/atau stempel pada SKA tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel.

SKA atau disebut juga certificate of origin(COO) merupakan dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan Instansi Penerbit SKA yang menyatakan barang yang akan memasuki daerah pabean dapat diberikan tarif preferensi. Simak “Apa Itu Surat Keterangan Asal?”

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sementara itu, ketentuan asal barang (rules of origin) adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak “Apa itu Rules of Origin?”

Rules of origin (ROO) di antaranya digunakan untuk menentukan asal barang untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Asal suatu barang menjadi hal penting karena hanya barang-barang dari negara tertentu yang terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif preferensi.

Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif preferensi yang ditawarkan dalam suatu perjanjian atau kesepakatan internasional, barang bersangkutan harus memenuhi rules of origin. Pembuktian pemenuhan rules of origin ini dituangkan dalam SKA.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jika SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya maka pejabat bea cukai akan melakukan retroactive check. Apabila jawaban atas permintaan retroactive check diragukan kebenarannya atau tidak cukup untuk membuktikan pemenuhan ROO maka pejabat bea dan cukai akan melakukan verification visit.

Ketentuan terkait dengan verification visit, seperti jangka waktu dan tata cara penyampaian permintaan verification visit, bisa berbeda antarskema perjanjian internasional. Misal, ketentuan verification visit terkait dengan skema ATIGA tercantum dalam PMK 131/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja