KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Truck Losing dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 Juni 2022 | 10:30 WIB
Apa Itu Truck Losing dalam Kepabeanan?

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengemban banyak peran, salah satunya sebagai trade facilitator. Sebagai trade facilitator, DJBC memberikan beragam fasilitas untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan perdagangan.

Fasilitas yang diberikan DJBC di antaranya berupa fasilitas prosedural. Terdapat beragam jenis fasilitas prosedural, salah satunya truck losing. Fasilitas tersebut dinilai dapat menekan dwelling time dan membuat biaya logistik lebih efisien. Lantas, apa itu truck losing?

Definisi
MERUJUK Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK. 04/2015, truck losing adalah pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Truck losing juga bisa berarti fasilitas pengeluaran barang tanpa melewati gudang dan langsung dimuat di atas truk untuk kemudian dikeluarkan dari kawasan pabean (Anwar: 2014). Menurut Anwar fasilitas ini biasanya diberlakukan atas barang in bulk atau seperti pupuk, beras, gula, atau besi tua.

Sementara itu, Suyono (2010) mendefinisikan truck losing sebagai proses kegiatan bongkar yang dilakukan hanya melewati stevedoring atau barang dibongkar kemudian diangkut dengan truk lalu barang langsung dibawa keluar pelabuhan melalui pintu keluar tanpa melewati tahan cargodoring dan receiving.

Stevedoring adalah kegiatan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun ke dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat atau alat bongkar muat lainnya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sementara itu, cargodoring adalah kegiatan melepaskan barang dari tali/jala-jala di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan kemudian selanjutnya disusun di gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Selanjutnya, receiving adalah kegiatan memindahkan barang dari tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Perhubungan No.KM.21/2007, truck losing diperuntukkan bagi bahan pokok, bahan strategis, barang militer, serta barang atau bahan berbahaya yang memerlukan penanganan khusus sesuai kondisi pelabuhan setempat

Senada, Anwar menyebut truck losing juga dapat dilakukan atas barang tertentu seperti bahan peledak, atau barang-barang berbahaya mudah meledak, atau barang strategis lainnya seperti permesinan/pembangkit listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa