KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Juli 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat?

PASAL 16B UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyediakan fasilitas perpajakan pada tempat penimbunan berikat. Pemberian fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32/2009.

Seiring dengan berkembangnya praktik perdagangan internasional, pemerintah menyesuaikan beleid itu melalui PP 85/2015. Penyesuaian itu dilakukan untuk meningkatkan daya saing nasional, menurunkan biaya logistik, mengurangi beban penimbunan, serta menurunkan dwelling time di pelabuhan.

Berdasarkan PP No.32/2009 s.t.d.d. PP No. 85/2015, terdapat 6 bentuk tempat penimbunan berikat, salah satunya tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). Lantas, apa yang dimaksud dengan TPPB?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 4 PP No.85/2015, tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.

TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini nantinya akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.

Pengusahaan TPPB dapat dilakukan oleh dua pihak. Pertama, pengusaha TPPB. Kedua, pengusaha di TPPB merangkap sebagai penyelenggara TPPB. Kedua pihak tersebut dapat menyelenggarakan kegiatan di TPPB setelah mendapatkan izin.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai salah satu bentuk tempat penimbunan berikat (TPB), barang yang masuk ke TPPB mendapat penangguhan bea masuk. Barang yang masuk ke TPPB juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan/atau diberikan pembebasan cukai.

Dalam hal barang tersebut dikeluarkan untuk dipakai atau terjual, pengusaha TPPB atau pengusaha di TPPB wajib melunasi bea masuk, PDRI, dan/atau pungutan lain yang terutang. Sebelumnya, TPPB disebut sebagai entrepot untuk tujuan pameran (ETP).

Berdasarkan KMK No. 123/KMK.05/2000, ETP berarti suatu bangunan atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan usaha penyelenggaraan pameran barang hasil industri asal impor dan/atau barang hasil industri dari dalam daerah pabean yang penyelenggaraannya bersifat internasional.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Menurut Purwito dan Indriani (2015), tempat penimbunan pada ETP merujuk pada gudang atau lapangan penimbunan yang dipergunakan untuk menyimpan barang asal impor yang akan dipamerkan dan/atau yang akan diekspor kembali setelah selesainya penyelenggaraan suatu pameran.

Barang pameran merupakan barang yang akan dipajang, ditunjukkan kepada publik untuk dikenal, dipesan, bahkan dibeli. Pameran dimaksudkan untuk meningkatkan tingkat perdagangan antara satu atau lebih negara dengan negara lainnya dalam upaya tukar-menukar barang (Purwito dan Indriani: 2015).

Berbeda dengan impor sementara, barang yang dipamerkan pada TPPB boleh dijual dan tidak perlu memberikan jaminan. Ketentuan lebih lanjut mengenai TPPB dapat disimak dalam PP No. 32/2009 s.t.d.d PP No.85/2015. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?