PAJAK merupakan pungutan yang dibebankan negara kepada warga negaranya. Beban pembayaran pajak ada yang bersifat langsung dan tidak dapat dialihkan sehingga harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
Ada pula beban pembayaran pajak yang dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Pengalihan atau pergeseran beban pajak ini disebut dengan tax shifting. Istilah ini kerap ditemui saat pembahasan cukai dan PPN. Lantas, apa itu tax shifting?
Definisi
TAX shifting adalah pengalihan beban pajak dari satu pelaku ekonomi ke pelaku ekonomi lainnya. Misal, beban pajak penjualan yang secara formal dikenakan pada perusahaan dapat dialihkan kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi (Black, Hashimzade , dan Myles: 2009)
Selaras dengan itu, Jose (2022) mendefinisikan tax shifting sebagai kegiatan mengalihkan beban pembayaran pajak dari satu pihak ke pihak lain. Misal, dalam kasus goods and service tax (GST), beban pajak dialihkan dari produsen ke konsumen akhir.
Sementara itu, Lumbantoruan (1996) mendefinisikan pergeseran pajak (tax shifting) sebagai transfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain. Dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
Pergeseran beban pajak ini bisa dilakukan melalui sejumlah arah, di antaranya ke belakang (backward shifting) atau ke depan (forward shifting). Menurut Cox dan McLure, backward shifting terjadi ketika harga barang yang dikenakan pajak tetap sama tetapi beban pajak ditanggung oleh pihak yang terlibat dalam proses produksi.
Misal, produsen berupaya menekan biaya upah pegawainya atau mencari harga bahan baku yang lebih rendah. Melalui cara ini, beban pajak ditanggung pihak yang terlibat dalam proses produksi bukan oleh konsumen akhir.
Backward shifting terutama terjadi dalam kasus pungutan baru atau kenaikan tarif pajak. Pungutan atau kenaikan tarif ini membuat pengusaha terpaksa menanggung sebagian beban pajaknya karena khawatir kenaikan harga dapat memengaruhi permintaan produk (IBFD, 2015).
Sementara itu, forward shifting terjadi ketika beban pajak sepenuhnya dialihkan kepada konsumen bukan pemasok atau produsen. Hal ini dilakukan dengan cara memasukkan pajak dalam harga yang dibebankan kepada konsumen (IBFD, 2015). Backward shifting ini berkaitan dengan pajak tidak langsung atas konsumsi seperti PPN.
Dengan forward shifting, beban PPN dialihkan sepenuhnya kepada konsumen dan tercermin dalam harga barang atau jasa yang dibayarkan oleh konsumen atau pembeli.
Berdasarkan konsep tersebut, pihak yang memikul beban pajak adalah konsumen akhir, tetapi pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pajak ke negara adalah penjual. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.