KAMUS PAJAK

Apa itu Tax Haven?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 15:19 WIB
Apa itu Tax Haven?

Ilustrasi. (DDTCNews)

TERKUAKNYA Panama Papers beberapa waktu lalu sepertinya menjadikan kata "tax haven" semakin akrab di telinga masyarakat.

Tax haven itu sendiri adalah istilah yang menggambarkan suatu negara yang menjadi tempat berlindung bagi para wajib pajak (WP), sehingga para WP ini dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya atau biasa disebut sebagai surga bagi para pengemplang pajak.

OECD Report 1998 berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menyatakan tidak ada definisi yang pasti dari tax haven.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Namun, secara umum tax haven diartikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak mengenakan pajak sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya.

Masih dalam report yang sama, OECD juga menetapkan 4 kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven countries, yaitu:

  1. Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%
  2. Tidak adanya pertukaran informasi
  3. Tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak
  4. Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan

(Baca: Kriteria Negara Tax Haven)

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Selain itu, Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebut tax haven country sebagai alat perlindungan pajak yang berbunyi sebagai berikut:

".......... di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country).... "

Berdasarkan data DDTCNews, dari 193 negara yang ada di dunia, 16% - 34% terindikasi sebagai negara tax haven.

(Baca: Inilah Daftar Negara Tax Haven)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan