KAMUS PAJAK

Apa itu Tax Haven?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2016 | 15:19 WIB
Apa itu Tax Haven?

Ilustrasi. (DDTCNews)

TERKUAKNYA Panama Papers beberapa waktu lalu sepertinya menjadikan kata "tax haven" semakin akrab di telinga masyarakat.

Tax haven itu sendiri adalah istilah yang menggambarkan suatu negara yang menjadi tempat berlindung bagi para wajib pajak (WP), sehingga para WP ini dapat mengurangi bahkan menghindari kewajiban membayar pajaknya atau biasa disebut sebagai surga bagi para pengemplang pajak.

OECD Report 1998 berjudul ‘Harmful Tax Competition: An Emerging Global Issue’ menyatakan tidak ada definisi yang pasti dari tax haven.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Namun, secara umum tax haven diartikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan tarif pajak rendah bahkan sampai 0% atau tidak mengenakan pajak sama sekali dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpannya.

Masih dalam report yang sama, OECD juga menetapkan 4 kriteria untuk mengkategorikan bahwa suatu negara tergolong sebagai tax haven countries, yaitu:

  1. Menerapkan tarif pajak rendah atau 0%
  2. Tidak adanya pertukaran informasi
  3. Tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak
  4. Tidak adanya persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan

(Baca: Kriteria Negara Tax Haven)

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Selain itu, Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) menyebut tax haven country sebagai alat perlindungan pajak yang berbunyi sebagai berikut:

".......... di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country).... "

Berdasarkan data DDTCNews, dari 193 negara yang ada di dunia, 16% - 34% terindikasi sebagai negara tax haven.

(Baca: Inilah Daftar Negara Tax Haven)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN