KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Juni 2022 | 22:30 WIB
Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

BEA masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Adapun impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sejumlah negara mengandalkan bea masuk sebagai salah satu tumpuan untuk mengisi pundi-pundi kas negara. Selain itu, bea masuk juga dapat diandalkan untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk atas barang impor dapat dikenakan berdasarkan tarif advalorum (persentase) atau tarif spesifik atau gabungan dari keduanya. Lantas, apa itu tarif spesifik?

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Definisi
TARIF spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang. Perhitungan bea masuk berdasarkan tarif spesifik dilakukan dengan mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk.

Penetapan suatu barang menggunakan tarif advalorum atau spesifik ditetapkan Menteri Keuangan. Dari sekian banyak komoditas impor, hanya sebagian kecil saja yang dikenakan tarif spesifik. Barang tersebut di antaranya seperti beras, gula, dan sejumlah produk sinematografi.

Untuk gula dikenakan tarif spesifik secara bertingkat sesuai dengan spesifikasi barang. Sementara itu, beras dan film (produk sinematografi) dikenakan hanya satu tarif untuk keseluruhan spesifikasi barang. Misal, tarif spesifik untuk beras pada Juli 2019 ditetapkan Rp450 per kg.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Berikut perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif spesifik adalah sebagai berikut. Contoh, Importir A mengimpor 5.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 12.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 450/kg.

Dengan asumsi tersebut maka perhitungan bea:
Bea = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk
= (5.000 ton x 1.000) x 450/kg
= Rp2,25 miliar

Untuk memudahkan penetapan besaran tarif bea masuk, barang impor diklasifikasikan dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Daftar penggolongan barang secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and Coding System (HS). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru