KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Juni 2022 | 22:30 WIB
Apa Itu Tarif Spesifik dalam Penghitungan Bea Masuk?

BEA masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor. Adapun impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

Sejumlah negara mengandalkan bea masuk sebagai salah satu tumpuan untuk mengisi pundi-pundi kas negara. Selain itu, bea masuk juga dapat diandalkan untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri.

Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, bea masuk atas barang impor dapat dikenakan berdasarkan tarif advalorum (persentase) atau tarif spesifik atau gabungan dari keduanya. Lantas, apa itu tarif spesifik?

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Definisi
TARIF spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Dalam tarif spesifik akan disebutkan besaran tarif bea masuk yang harus dibayar per satuan barang. Perhitungan bea masuk berdasarkan tarif spesifik dilakukan dengan mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk.

Penetapan suatu barang menggunakan tarif advalorum atau spesifik ditetapkan Menteri Keuangan. Dari sekian banyak komoditas impor, hanya sebagian kecil saja yang dikenakan tarif spesifik. Barang tersebut di antaranya seperti beras, gula, dan sejumlah produk sinematografi.

Untuk gula dikenakan tarif spesifik secara bertingkat sesuai dengan spesifikasi barang. Sementara itu, beras dan film (produk sinematografi) dikenakan hanya satu tarif untuk keseluruhan spesifikasi barang. Misal, tarif spesifik untuk beras pada Juli 2019 ditetapkan Rp450 per kg.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Berikut perhitungan bea masuk dengan menggunakan tarif spesifik adalah sebagai berikut. Contoh, Importir A mengimpor 5.000 tons beras jenis Thai Hom Mali dari Thailand dengan harga CIF THB 12.000/ton. Adapun tarif bea masuk untuk beras sebesar 450/kg.

Dengan asumsi tersebut maka perhitungan bea:
Bea = Jumlah Satuan Barang x Pembebanan Bea masuk
= (5.000 ton x 1.000) x 450/kg
= Rp2,25 miliar

Untuk memudahkan penetapan besaran tarif bea masuk, barang impor diklasifikasikan dalam daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Daftar penggolongan barang secara sistematis ini disebut dengan Harmonized Commodity Description and Coding System (HS). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha