KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih?

PROGRAM Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirnya dimulai. Dengan program tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, peserta yang mengikuti PPS akan mendapatkan surat keterangan pengungkapan harta bersih. Lantas, apa itu surat keterangan pengungkapan harta bersih?

Definisi
SURAT Keterangan Pengungkapan Harta Bersih merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Surat keterangan diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak. Kepala KPP menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan.

Dalam hal wajib pajak menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya maka akan diterbitkan surat keterangan baru. Surat keterangan untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ini menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Kepala KPP atas nama dirjen pajak juga dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. Pembetulan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sementara itu, pembatalan dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan mengenai format surat keterangan tercantum dalam Lampiran PMK 196/2021. Berdasarkan lampiran PMK 196/2021, surat keterangan memuat identitas wajib pajak dan terdapat daftar ringkasan informasi harta bersih yang diungkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak