KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih?

PROGRAM Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirnya dimulai. Dengan program tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, peserta yang mengikuti PPS akan mendapatkan surat keterangan pengungkapan harta bersih. Lantas, apa itu surat keterangan pengungkapan harta bersih?

Definisi
SURAT Keterangan Pengungkapan Harta Bersih merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Surat keterangan diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak. Kepala KPP menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan.

Dalam hal wajib pajak menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya maka akan diterbitkan surat keterangan baru. Surat keterangan untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ini menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Kepala KPP atas nama dirjen pajak juga dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. Pembetulan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Sementara itu, pembatalan dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan mengenai format surat keterangan tercantum dalam Lampiran PMK 196/2021. Berdasarkan lampiran PMK 196/2021, surat keterangan memuat identitas wajib pajak dan terdapat daftar ringkasan informasi harta bersih yang diungkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’