KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih?

PROGRAM Pengungkapan Sukarela (PPS) akhirnya dimulai. Dengan program tersebut, pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, peserta yang mengikuti PPS akan mendapatkan surat keterangan pengungkapan harta bersih. Lantas, apa itu surat keterangan pengungkapan harta bersih?

Definisi
SURAT Keterangan Pengungkapan Harta Bersih merupakan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Surat keterangan diterbitkan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama dirjen pajak. Kepala KPP menerbitkan surat keterangan secara elektronik paling lama 1 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) disampaikan.

Dalam hal wajib pajak menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya maka akan diterbitkan surat keterangan baru. Surat keterangan untuk penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya ini menggantikan surat keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Kepala KPP atas nama dirjen pajak juga dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. Pembetulan dapat dilakukan jika berdasarkan hasil penelitian terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Sementara itu, pembatalan dilakukan dalam hal wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf d PMK 196/2021, atau wajib pajak tidak memenuhi persyaratan.

Ketentuan mengenai format surat keterangan tercantum dalam Lampiran PMK 196/2021. Berdasarkan lampiran PMK 196/2021, surat keterangan memuat identitas wajib pajak dan terdapat daftar ringkasan informasi harta bersih yang diungkap. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari