KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis?

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 17 November 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Bebas PPN atas BKP Strategis?

HINGGA saat ini, pemerintah menelurkan berbagai bentuk fasilitas pajak. Dari PPN misalnya, contoh fasilitas yang diberikan pemerintah antara lain seperti pengecualian PPN, PPN terutang tidak dipungut dan PPN dibebaskan.

Pemberian fasilitas dilatarbelakangi upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri. Pemberian fasilitas pun akan disesuaikan pada barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu.

Salah satu usaha pemerintah untuk mendorong pembangunan nasional adalah dengan memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, pengusaha kena pajak (PKP) harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPN BKP strategis. Lantas apa itu SKB PPN BKP strategis?

Definisi
SKB PPN BKP strategis adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP memperoleh fasilitas dibebaskan. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-32/PJ/2016, fasilitas tersebut dikenakan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.

Untuk memperoleh SKB PPN BKP strategis, PKP harus mengajukan permohonan secara langsung kepada dirjen pajak melalui kepala KPP tempat PKP terdaftar. SKB diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah dokumen permohonan diterima lengkap.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terdapat dua kriteria PKP yang bisa mendapatkan SKB tersebut. Pertama, PKP yang melakukan impor atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan.

Impor yang dilakukan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang.

Kedua, PKP yang menerima penyerahan atas mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan. Penyerahan yang dilakukan baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut, tidak termasuk suku cadang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tak hanya itu, pemberian fasilitas pembebasan PPN juga dikenakan terbatas pada impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah No. 48/2020. Simak juga, Daftar Barang Strategis Impor yang Bebas PPN.

Selain itu, BKP strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN memiliki kualifikasi yang sama dengan impor BKP strategis dengan tambahan unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan ketentuan tertentu dan listrik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan