KAMUS PAJAK

Apa Itu Stock Opname dalam Pengawasan Penjualan Meterai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Stock Opname dalam Pengawasan Penjualan Meterai?

BEA meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan melalui sejumlah cara di antaranya dengan cara menggunakan meterai tempel.

Guna menjamin ketersediaan meterai tempel, pemerintah memberikan mandat kepada Pos Indonesia untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. Atas penjualan itu, Ditjen Pajak (DJP) rutin melakukan pengawasan, salah satunya dengan menjalankan stock opname.

Lantas, apa itu stock opname? Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stock opname adalah pencatatan terhadap segala sesuatu yang masih tersedia. Stock opname ini dilaksanakan secara berkala untuk mencocokan catatan dan jumlah barang yang ada.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Istilah stock opname dapat dijumpai dalam berbagai bidang mulai dari pertokoan, produsen makanan, koleksi perpustakaan, hingga pengawasan penjualan meterai. Ketentuan stock opname dalam rangka pengawasan penjualan meterai tercantum dalam Surat Edaran No.SE-38/PJ/2013.

Mengacu pada SE-38/PJ/2013, stock opname adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai untuk mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu.

Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan menteri keuangan. Meterai tempel merupakan jenis meterai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, kertas meterai merupakan jenis meterai yang diterbitkan dalam ukuran kertas A3 dan A4. Namun, sejak 1 April 2010, kertas meterai tidak lagi dapat dipakai sebagai sarana untuk melunasi bea meterai.

Lebih lanjut, stock opname atas meterai dilaksanakan secara kuartalan. Verifikasi kuartalan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel Pos Indonesia.

Verifikasi kuartalan itu salah satunya ditujukan untuk merekonsiliasi jumlah persediaan meterai berdasarkan hasil stock opname dengan laporan persediaan benda meterai dalam buku persediaan yang ada di Kantor Pos Pemeriksa (KPRK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?