KAMUS PAJAK

Apa Itu Stock Opname dalam Pengawasan Penjualan Meterai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Stock Opname dalam Pengawasan Penjualan Meterai?

BEA meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Pembayaran bea meterai yang terutang pada dokumen dapat dilakukan melalui sejumlah cara di antaranya dengan cara menggunakan meterai tempel.

Guna menjamin ketersediaan meterai tempel, pemerintah memberikan mandat kepada Pos Indonesia untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel. Atas penjualan itu, Ditjen Pajak (DJP) rutin melakukan pengawasan, salah satunya dengan menjalankan stock opname.

Lantas, apa itu stock opname? Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stock opname adalah pencatatan terhadap segala sesuatu yang masih tersedia. Stock opname ini dilaksanakan secara berkala untuk mencocokan catatan dan jumlah barang yang ada.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Istilah stock opname dapat dijumpai dalam berbagai bidang mulai dari pertokoan, produsen makanan, koleksi perpustakaan, hingga pengawasan penjualan meterai. Ketentuan stock opname dalam rangka pengawasan penjualan meterai tercantum dalam Surat Edaran No.SE-38/PJ/2013.

Mengacu pada SE-38/PJ/2013, stock opname adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan fisik persediaan benda meterai untuk mengetahui saldo persediaan benda meterai per akhir periode tertentu.

Benda Meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dinyatakan berlaku berdasarkan peraturan menteri keuangan. Meterai tempel merupakan jenis meterai yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, kertas meterai merupakan jenis meterai yang diterbitkan dalam ukuran kertas A3 dan A4. Namun, sejak 1 April 2010, kertas meterai tidak lagi dapat dipakai sebagai sarana untuk melunasi bea meterai.

Lebih lanjut, stock opname atas meterai dilaksanakan secara kuartalan. Verifikasi kuartalan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Tim Verifikasi Benda Meterai Kanwil DJP dan Tim Verifikasi Benda Meterai Area Ritel Pos Indonesia.

Verifikasi kuartalan itu salah satunya ditujukan untuk merekonsiliasi jumlah persediaan meterai berdasarkan hasil stock opname dengan laporan persediaan benda meterai dalam buku persediaan yang ada di Kantor Pos Pemeriksa (KPRK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN