KAMUS PAJAK

Apa Itu Risalah Lelang?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Risalah Lelang?

LELANG atas barang sitaan pajak atau lelang eksekusi pajak termasuk dalam salah satu rangkaian tindakan penagihan pajak. Lelang dilakukan apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak kunjung dilunasi meski telah dilaksanakan penyitaan.

Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita baru dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Sementara itu, pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pemberian jeda waktu sebelum pelaksanaan lelang ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi penanggung pajak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajaknya. Apabila lelang selesai dilaksanakan maka pejabat lelang akan membuat risalah lelang. Lantas, itu risalah lelang?

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Definisi
KETENTUAN yang secara umum mengatur mengenai lelang dan risalah lelang di antaranya adalah Undang-Undang Lelang serta Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (PMK 213/2020).

Berdasarkan Pasal 1 angka 32 PMK 213/2020, risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna.

Sementara itu, ketentuan lelang eksekusi pajak di antaranya tercantum dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk Pasal 1 angka 19 UU PPSP, risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lelang.

Pejabat lelang adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan lelang (Pasal 1 angka 44 PMK 213/2020). Pejabat lelang ini terdiri atas dua jenis, yaitu Pejabat Lelang Kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II.

Pejabat Lelang Kelas I merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai pejabat lelang. Pejabat lelang jenis ini berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang, termasuk lelang eksekusi pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Pejabat Lelang Kelas II merupakan orang perorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai pejabat lelang oleh menteri keuangan.

Pejabat Lelang Kelas II ini memiliki wewenang pelaksanaan lelang yang lebih terbatas, yaitu hanya untuk melaksanakan lelang noneksekusi sukarela.

Berkaitan dengan risalah lelang, pejabat lelang harus membuat risalah lelang untuk setiap pelaksanaan lelang. Risalah lelang ini merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak atas barang yang telah dilelang dari penanggung pajak kepada pembeli (Pasal 28 ayat (5) UU PPSP).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain syarat pengalihan hak, risalah lelang diberikan kepada pembeli sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak pembeli lelang.

Risalah lelang tersebut berfungsi sebagai akta jual beli yang merupakan bukti otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak (Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU PPSP).

Risalah lelang itu antara lain memuat keterangan tentang barang sitaan telah terjual (Penjelasan Pasal 28 ayat (5) UU PPSP). Secara lebih terperinci, risalah lelang terdiri atas 3 bagian, yaitu bagian kepala, bagian badan, dan bagian kaki.

Tiap-tiap bagian tersebut memuat informasi seputar pelaksanaan lelang, objek lelang, serta identitas pembeli (PMK 213/2020). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan