KAMUS PAJAK

Apa Itu PPnBM?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 November 2021 | 18:00 WIB
Apa Itu PPnBM?

BERDASARKAN intensitas atau tingkat kepentingannya, kebutuhan manusia terbagi menjadi kebutuhan primer, sekunder, dan tersier. Kebutuhan tersier mengacu pada kebutuhan akan barang mewah yang umumnya baru dikonsumsi setelah kebutuhan primer dan sekunder terpenuhi.

Barang mewah merupakan jenis barang yang permintaannya relatif responsif terhadap kenaikan pendapatan konsumen. Bahkan, harganya yang cenderung fantastis membuat konsumen atas barang-barang yang tergolong mewah lazimnya merupakan masyarakat berpenghasilan tinggi.

Konsumsi atas barang-barang yang tergolong mewah di Indonesia tidak hanya dikenakan PPN saja, tetapi juga menjadi sasaran pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Lantas, apa itu PPnBM?

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Definisi
MERUJUK pada IBFD International Tax Glossary (2015), pajak atas barang mewah adalah pajak ad valorem tidak langsung yang dikenakan atas barang-barang non-esensial tertentu dan biasanya mahal yang ditetapkan sebagai barang mewah.

Contohnya, seperti perhiasan, batu dan logam mulia, dan kendaraan bermotor. Beberapa negara hanya menerapkan PPN dengan tarif yang lebih tinggi atas barang mewah yang ditentukan. Sementara itu, beberapa negara lain memberlakukan pajak khusus atas barang mewah.

Serupa dengan itu, Kagan (2020) mendefinisikan pajak atas barang mewah sebagai pajak penjualan atau pungutan tambahan yang dikenakan hanya pada produk atau layanan tertentu yang dianggap tidak esensial atau hanya dapat diakses oleh orang yang sangat kaya (Kagan, 2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sederhananya, pajak atas barang mewah ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah (Lennard, 1918). Menurut Lennard, ada dua sebab yang mendasari diberlakukannya pajak atas barang mewah.

Pertama, untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang-barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak, sekaligus mengurangi ketimpangan sosial.

Kedua, pajak atas barang mewah bisa digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara. Pajak atas barang mewah dapat diterapkan pada sistem pajak penjualan (sales tax), PPN, atau sistem pemungutan cukai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Di Indonesia, penyerahan barang kena pajak tertentu tak hanya dikenakan PPN, tetapi juga dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Ketentuan PPnBM tersebut diatur dalam UU PPN. Namun, UU PPN tidak menyebutkan secara eksplisit definisi dari PPnBM.

Meski demikian, definisi PPnBM tercantum dalam Pasal 1 angka 3 PMK 141/2021. Pasal tersebut mendefinisikan PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU PPN, PPnBM dikenakan terhadap dua hal. Pertama, penyerahan BKP tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Terdapat 5 cakupan kegiatan yang termasuk dalam pengertian menghasilkan, meliputi:

  1. Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
  2. Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
  3. Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
  4. Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya; dan
  5. Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

Kedua, impor BKP yang tergolong mewah. BKP tergolong mewah adalah: i) barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; (ii) barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; (iii) barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.

PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu saat penyerahan BKP oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah. Hal ini berarti kendati PPnBM memberi beban pajak tambahan kepada konsumen, tetapi pengenaanya tidak pada mata rantai jalur distribusi yang paling dekat dengan konsumen.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Simpulan
INTINYA, PPnBM sebagai pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah berdasarkan UU PPN. Perincian ketentuan jenis-jenis barang tergolong mewah yang dikenai PPnBM diatur dalam peraturan teknis.

Peraturan teknis mengenai PPnBM di antaranya adalah PP 61/2020, PMK 96/2021, PP 74/2021, dan PMK 141/2021, Guna memahami lebih lanjut perihal PPnBM, simak juga kelas pajak seri PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan