KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03?

GLOBALISASI ekonomi menuntut regulasi dan pengenaan tarif yang menghambat perdagangan diminimalisir. Sebab, hambatan tersebut berpeluang menurunkan daya saing nasional sehingga berdampak serius terhadap perekonomian apabila dibiarkan.

Salah satu upaya mengurangi hambatan tersebut adalah dengan membentuk kawasan bebas atau free trade zone (FTZ). Tak seperti impor barang di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kawasan bebas memakai PPFTZ.

Definisi
SEBELUM membahas PPFTZ maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai FTZ. FTZ merupakan istilah yang digunakan secara longgar untuk merujuk pada area mana pun di wilayah suatu negara yang tidak memberlakukan pajak langsung dan/atau tidak langsung.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Istilah FTZ secara lebih khusus digunakan untuk merujuk pada area yang mana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain, tidak diterapkan. Bea masuk umumnya dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari FTZ ke area yang tunduk pada kewenangan pabean normal (IBFD, 2015). Simak “Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Kendati mendapatkan fasilitas, barang yang keluar masuk dari atau ke kawasan bebas tetap wajib memenuhi kewajiban pabean. Pemenuhan kewajiban pabean tersebut dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Ketentuan pemberitahuan pabean pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.04/2012 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.04/2020.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 beleid tersebut, PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan ke kawasan bebas atau pengeluaran dari kawasan bebas.

Pemberitahuan pabean di wilayah kawasan bebas ini terbagi menjadi 3 jenis. Jenis-jenis pemberitahuan pabean tersebut dibagi berdasarkan asal pemasukan dan pengeluaran barang dari atau ke kawasan bebas.

Pertama, PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Kedua, PPFTZ dengan kode 02 (PPFTZ-02) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus.

Ketiga, PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean. Perincian penggunaan dari setiap jenis PPFTZ tersebut dijabarkan dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020.

Hal yang perlu diingat pemasukan dan pengeluaran abrang dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan.

Badan Pengusaha Kawasan merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax