KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu PPFTZ 01, PPFTZ 02, dan PPFTZ 03?

GLOBALISASI ekonomi menuntut regulasi dan pengenaan tarif yang menghambat perdagangan diminimalisir. Sebab, hambatan tersebut berpeluang menurunkan daya saing nasional sehingga berdampak serius terhadap perekonomian apabila dibiarkan.

Salah satu upaya mengurangi hambatan tersebut adalah dengan membentuk kawasan bebas atau free trade zone (FTZ). Tak seperti impor barang di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), kawasan bebas memakai PPFTZ.

Definisi
SEBELUM membahas PPFTZ maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai FTZ. FTZ merupakan istilah yang digunakan secara longgar untuk merujuk pada area mana pun di wilayah suatu negara yang tidak memberlakukan pajak langsung dan/atau tidak langsung.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Istilah FTZ secara lebih khusus digunakan untuk merujuk pada area yang mana bea masuk dan jenis pajak tidak langsung lain, tidak diterapkan. Bea masuk umumnya dibayarkan jika barang atau hasil produksi dipindahkan dari FTZ ke area yang tunduk pada kewenangan pabean normal (IBFD, 2015). Simak “Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Kendati mendapatkan fasilitas, barang yang keluar masuk dari atau ke kawasan bebas tetap wajib memenuhi kewajiban pabean. Pemenuhan kewajiban pabean tersebut dilakukan di kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Ketentuan pemberitahuan pabean pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.04/2012 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan No.42/PMK.04/2020.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 beleid tersebut, PPFTZ adalah dokumen pemberitahuan pabean yang digunakan sebagai pemberitahuan pabean pemasukan ke kawasan bebas atau pengeluaran dari kawasan bebas.

Pemberitahuan pabean di wilayah kawasan bebas ini terbagi menjadi 3 jenis. Jenis-jenis pemberitahuan pabean tersebut dibagi berdasarkan asal pemasukan dan pengeluaran barang dari atau ke kawasan bebas.

Pertama, PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke luar daerah pabean, dan pengeluaran barang dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, PPFTZ dengan kode 02 (PPFTZ-02) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan bebas dari dan ke tempat penimbunan berikat, kawasan bebas lainnya, dan kawasan ekonomi khusus.

Ketiga, PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03) adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang ke kawasan bebas dari tempat lain dalam daerah pabean. Perincian penggunaan dari setiap jenis PPFTZ tersebut dijabarkan dalam PMK 48/2012 s.t.d.d PMK 42/2020.

Hal yang perlu diingat pemasukan dan pengeluaran abrang dari kawasan bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusaha Kawasan.

Badan Pengusaha Kawasan merupakan lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan