IMPOR merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean, termasuk di antaranya memasukkan barang melalui mekanisme barang kiriman.
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk maupun perusahaan jasa titipan (PJT). Sederhananya, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Selayaknya barang lain yang masuk ke dalam daerah pabean, penerima barang kiriman juga harus memenuhi kewajiban pabean. Kewajiban tersebut di antaranya adalah menyampaikan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Lantas, apa itu PIBK?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019, Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Penyelenggara pos ini menjadi pihak yang menyediakan jasa impor barang kiriman. Terdapat dua jenis penyelenggara pos yang dapat melakukan impor barang kiriman, yaitu penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Penyelenggara pos yang ditunjuk ialah penyelenggara pos yang ditugaskan pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union) (Pasal 1 angka 8 PMK 199/2019).
Sementara itu, PJT merupakan penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pos (Pasal 1 angka 9 PMK 199/2019).
Sebagai pihak yang dipercayakan untuk mengurus impor barang kiriman, penyelenggara pos harus memberitahukan kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi penerima barang. Kewajiban pabean itu termasuk di antaranya menyampaikan PIBK ke kantor pabean.
Penerima barang harus menyampaikan PIBK ke kantor pabean apabila bukan merupakan badan usaha dan barang kirimannya memiliki nilai pabean lebih dari free on board (FOB) US$1.500,00.
Selain itu, penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dan mengimpor barang kiriman menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk juga harus menyerahkan PIBK.
Hal ini berarti, barang kiriman yang harus diselesaikan dengan menggunakan PIBK ialah barang kiriman dengan penerima orang pribadi dan nilai pabean di atas FOB USD1.500 atau menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk.
PIBK atas barang kiriman dibuat penerima barang atau kuasanya (penyelenggara pos) berdasarkan dokumen pelengkap dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang seharusnya dibayar.
Pejabat Bea dan Cukai selanjutnya melakukan penelitian tarif dan nilai pabean atas PIBK yang telah disampaikan. Jika berdasarkan hasil penelitian ditemukan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, dan PDRI maka akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.