KAMUS CUKAI

Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Apa Itu Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan (P3CT)?

CUKAI merupakan suatu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Misal, barang yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi lantaran pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif.

Saat ini, terdapat 3 barang yang dikategorikan barang kena cukai (BKC) di Indonesia. BKC tersebut antara lain etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkhol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau.

Merujuk Pasal 7 ayat (3) UU Cukai, pelunasan cukai atas BKC salah satunya dilakukan dengan pelekatan pita cukai. Sebagai tanda pelunasan, keberadaan pita cukai dapat menjadi alat pengawasan dan bukti bahwa pengusaha telah melunasi cukai yang terutang.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Untuk itu, pita cukai penting bagi pengusaha. Untuk memenuhi kebutuhan pita cukai, pengusaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan penyediaan pita cukai (P3C). Selain itu, dalam kondisi tertentu, pengusaha bisa juga membutuhkan P3CT.

Definisi

P3CT merupakan singkatan dari Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. P3CT ialah dokumen yang dipakai pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai dalam hal jumlah yang diajukan dengan P3C tidak mencukupi (Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007).

Pengusaha dapat mengajukan P3CT setelah pengajuan P3C kepada kepala kantor dan diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat hingga tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1. Pengajuan P3CT itu hanya dapat dilakukan 1 kali dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kepala kantor yang dimaksud adalah kepala kantor pelayanan, baik itu kepala kantor pelayanan utama maupun kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai.

Jenis pita cukai dengan spesifikasi jenis hasil tembakau, seri, warna, tarif, dan harga jual eceran (HJE) yang diajukan pada P3CT, sudah pernah diajukan pada P3C untuk periode sama.

Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pusat DJBC, kepala kantor menyampaikan P3CT ke kantor pusat DJBC pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Untuk pita cukai yang disediakan di kantor pelayanan, kepala kantor menyampaikan DP3CT ke kantor pusat pada hari kerja berikutnya setelah P3CT diterima.

DP3CT merupakan singkatan dari Daftar Permohonan Penyediaan Pita Cukai Tambahan. DP3CT merupakan dokumen yang digunakan kantor pelayanan untuk mengajukan P3C ke kantor pusat yang merupakan rekapitulasi P3CT yang pita cukainya disediakan di kantor pelayanan.

Jhusus untuk Desember, pengajuan P3CT dan DP3CT diterima di kantor pusat paling lambat tanggal 5 Desember. Adapun pengusaha harus membuat P3CT dan DP3CT berdasarkan format yang diatur dalam Lampiran IV dan Lampiran V Perdirjen Bea dan Cukai No. P-31/BC/2007. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu