KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Penimbunan dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juni 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Penimbunan dalam Kepabeanan?

BARANG impor perlu melewati berbagai proses penyelesaian kewajiban pabeanan yang melekat pada barang tersebut. Kewajiban pabeanan itu antara lain berkaitan dengan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara.

Sembari menunggu pemenuhan kewajiban pabean diselesaikan, barang impor bisa ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS). Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Lantas, apa itu kegiatan penimbunan?

Definisi
KETENTUAN mengenai penimbunan diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 108/2020, penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Purwito dan Indriani (2015) mengartikan penimbunan sebagai kegiatan menyimpan barang untuk sementara waktu dengan tujuan untuk dipindahkan ke tempat lainnya. Pengertian lain dari penimbunan adalah menyimpan untuk sementara waktu barang-barang yang akan dimasukkan dari luar daerah pabean.

Penimbunan barang terjadi berkaitan dengan kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor. Barang impor harus disimpan atau ditimbun pada suatu tempat yang ditunjuk untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan petugas pabean.

Setelah tersimpan, barang wajib dilaporkan keberadaanya kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pertama sarana pengangkut tiba melalui jalur yang ditetapkan atau tiba di pelabuhan tujuan pertama di dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Kegiatan penimbunan tidak dapat dilakukan pada sembarang tempat. Sebab, barang impor yang datang dari luar daerah pabean dan dibongkar di pelabuhan tujuan harus ditimbun pada tempat-tempat yang telah ditentukan karena belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Berdasarkan PMK 108/2020, penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS. Selain itu, barang impor juga dapat ditimbun di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Menurut Purwito dan Indriani, penimbunan juga bisa merujuk pada barang yang akan dikeluarkan atau dibawa ke luar daerah pabean melalui proses administrasi dan pemeriksaan pejabat pabean seusai kewajiban pabeannya terpenuhi. Misal, barang yang dikenakan bea keluar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN