KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Penimbunan dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Juni 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Penimbunan dalam Kepabeanan?

BARANG impor perlu melewati berbagai proses penyelesaian kewajiban pabeanan yang melekat pada barang tersebut. Kewajiban pabeanan itu antara lain berkaitan dengan penyerahan dokumen pemberitahuan pabean dan pelunasan pungutan negara.

Sembari menunggu pemenuhan kewajiban pabean diselesaikan, barang impor bisa ditimbun di tempat penimbunan sementara (TPS). Dalam hal tertentu, barang impor dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS. Lantas, apa itu kegiatan penimbunan?

Definisi
KETENTUAN mengenai penimbunan diatur dalam Pasal 10A UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 108/2020, penimbunan adalah kegiatan menumpuk atau menyimpan barang impor.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Purwito dan Indriani (2015) mengartikan penimbunan sebagai kegiatan menyimpan barang untuk sementara waktu dengan tujuan untuk dipindahkan ke tempat lainnya. Pengertian lain dari penimbunan adalah menyimpan untuk sementara waktu barang-barang yang akan dimasukkan dari luar daerah pabean.

Penimbunan barang terjadi berkaitan dengan kedatangan sarana pengangkut yang membawa barang impor. Barang impor harus disimpan atau ditimbun pada suatu tempat yang ditunjuk untuk mempermudah pengawasan yang dilakukan petugas pabean.

Setelah tersimpan, barang wajib dilaporkan keberadaanya kepada Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pertama sarana pengangkut tiba melalui jalur yang ditetapkan atau tiba di pelabuhan tujuan pertama di dalam daerah pabean.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kegiatan penimbunan tidak dapat dilakukan pada sembarang tempat. Sebab, barang impor yang datang dari luar daerah pabean dan dibongkar di pelabuhan tujuan harus ditimbun pada tempat-tempat yang telah ditentukan karena belum diselesaikan kewajiban pabeannya.

Berdasarkan PMK 108/2020, penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilakukan di TPS. Selain itu, barang impor juga dapat ditimbun di tempat lain—yang diperlakukan sama dengan TPS—setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.

Menurut Purwito dan Indriani, penimbunan juga bisa merujuk pada barang yang akan dikeluarkan atau dibawa ke luar daerah pabean melalui proses administrasi dan pemeriksaan pejabat pabean seusai kewajiban pabeannya terpenuhi. Misal, barang yang dikenakan bea keluar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?