KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan sempat mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun telah memperjelas petunjuk teknis penghapusan piutang melalui Perdirjen Pajak No. PER-4/BC/2024. Kedua beleid itu membagi jenis penghapusan piutang menjadi 2 bentuk, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Terminologi penghapusbukuan belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2012. Lantas, apa itu penghapusbukuan dalam kepabeanan dan cukai?

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih (Pasal 1 angka 2 PMK 147/2023 dan Pasal 1 angka 2 PER-4/BC/2024).

Penghapusbukuan dapat dilakukan dalam hal piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan. Secara lebih terperinci, penghapusbukuan piutang kepabeanan atau cukai dapat dilakukan sepanjang memenuhi salah satu dari 4 ketentuan.

Pertama, hak penagihannya sudah kedaluwarsa. Adapun hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Kedua, pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal: (i) telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Ketiga, pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal: (i) telah bubar atau likuidasi; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Keempat, hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sebagai informasi, piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan dicatat secara ekstrakomptabel serta diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) berdasarkan aturan standar akuntansi pemerintahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China