KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan sempat mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun telah memperjelas petunjuk teknis penghapusan piutang melalui Perdirjen Pajak No. PER-4/BC/2024. Kedua beleid itu membagi jenis penghapusan piutang menjadi 2 bentuk, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Terminologi penghapusbukuan belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2012. Lantas, apa itu penghapusbukuan dalam kepabeanan dan cukai?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih (Pasal 1 angka 2 PMK 147/2023 dan Pasal 1 angka 2 PER-4/BC/2024).

Penghapusbukuan dapat dilakukan dalam hal piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan. Secara lebih terperinci, penghapusbukuan piutang kepabeanan atau cukai dapat dilakukan sepanjang memenuhi salah satu dari 4 ketentuan.

Pertama, hak penagihannya sudah kedaluwarsa. Adapun hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kedua, pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal: (i) telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Ketiga, pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal: (i) telah bubar atau likuidasi; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Keempat, hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sebagai informasi, piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan dicatat secara ekstrakomptabel serta diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) berdasarkan aturan standar akuntansi pemerintahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra