KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 31 Juli 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Penghapusbukuan dalam Kepabeanan dan Cukai?

KEMENTERIAN Keuangan sempat mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai. Pengaturan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 147/2023 tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun telah memperjelas petunjuk teknis penghapusan piutang melalui Perdirjen Pajak No. PER-4/BC/2024. Kedua beleid itu membagi jenis penghapusan piutang menjadi 2 bentuk, yaitu penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Terminologi penghapusbukuan belum tercantum dalam beleid terdahulu, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2012. Lantas, apa itu penghapusbukuan dalam kepabeanan dan cukai?

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih (Pasal 1 angka 2 PMK 147/2023 dan Pasal 1 angka 2 PER-4/BC/2024).

Penghapusbukuan dapat dilakukan dalam hal piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan. Secara lebih terperinci, penghapusbukuan piutang kepabeanan atau cukai dapat dilakukan sepanjang memenuhi salah satu dari 4 ketentuan.

Pertama, hak penagihannya sudah kedaluwarsa. Adapun hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai akan kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Kedua, pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal: (i) telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Ketiga, pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal: (i) telah bubar atau likuidasi; (ii) pailit; dan/atau (iii) tidak dapat ditemukan.

Keempat, hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Sebagai informasi, piutang yang telah dilakukan penghapusbukuan dicatat secara ekstrakomptabel serta diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) berdasarkan aturan standar akuntansi pemerintahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen