KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembongkaran dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Juni 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Pembongkaran dalam Kepabeanan?

PEMERINTAH sempat menyesuaikan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020. Penyesuaian itu dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE).

Penyelarasan dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Melalui PMK 108/2020, pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai pembongkaran. Lantas, apa yang dimaksud dengan pembongkaran?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 2 PMK 108/2020, pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pembongkaran dapat diartikan sebagai kegiatan menurunkan muatan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk selanjutnya dibawa ke kawasan pabean di mana tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan lainya (Purwito dan Indriani, 2015).

Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di kawasan pabean. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Namun, dalam kondisi tertentu, pembongkaran barang impor juga dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean.

Pembongkaran di tempat lain dapat dilakukan apabila alat bongkar tidak tersedia atau barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean.

Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pembongkaran juga dapat dilakukan dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya di laut. Hal ini dapat dilakukan karena pelabuhan belum dapat disandari langsung sehingga pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede).

Terhadap barang yang dibongkar di luar pelabuhan ini, wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan. Adapun jalur yang ditetapkan ialah jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutan dari reede ke kantor pabean.

Kegiatan pembongkaran dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan tujuan dapat mudah melakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk maksud-maksud menghindari kewajiban pabean.

Selain pengaturan lokasi, jangka waktu, dan tata laksana pembongkaran, pemerintah juga mengatur pengenaan sanksi jika barang yang dibongkar tidak sesuai dengan yang dimuat dalam manifest. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran dapat disimak dalam UU Kepabeanan dan PMK 108/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN