KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembongkaran dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Juni 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Pembongkaran dalam Kepabeanan?

PEMERINTAH sempat menyesuaikan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108/2020. Penyesuaian itu dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan pembongkaran dan penimbunan barang impor dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE).

Penyelarasan dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. Melalui PMK 108/2020, pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai pembongkaran. Lantas, apa yang dimaksud dengan pembongkaran?

Definisi
MERUJUK pada Pasal 1 angka 2 PMK 108/2020, pembongkaran adalah kegiatan menurunkan muatan barang impor dari sarana pengangkut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pembongkaran dapat diartikan sebagai kegiatan menurunkan muatan sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean untuk selanjutnya dibawa ke kawasan pabean di mana tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan lainya (Purwito dan Indriani, 2015).

Pembongkaran barang impor dilakukan setelah pengangkut menyerahkan inward manifest dan telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut.

Pembongkaran barang impor dari sarana pengangkut wajib dilakukan di kawasan pabean. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Namun, dalam kondisi tertentu, pembongkaran barang impor juga dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat lain tersebut. Pembongkaran di tempat lain dilakukan dengan memperhatikan teknis pembongkaran atau sebab lain atas pertimbangan kepala kantor pabean.

Pembongkaran di tempat lain dapat dilakukan apabila alat bongkar tidak tersedia atau barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di kawasan pabean.

Untuk dapat melakukan pembongkaran di tempat lain, pengangkut harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan alasan pembongkaran.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Pembongkaran juga dapat dilakukan dari sarana pengangkut yang satu ke sarana pengangkut lainnya di laut. Hal ini dapat dilakukan karena pelabuhan belum dapat disandari langsung sehingga pembongkaran dilakukan di luar pelabuhan (reede).

Terhadap barang yang dibongkar di luar pelabuhan ini, wajib dibawa ke kantor pabean melalui jalur yang ditetapkan. Adapun jalur yang ditetapkan ialah jalur yang harus dilalui oleh sarana pengangkut yang meneruskan pengangkutan dari reede ke kantor pabean.

Kegiatan pembongkaran dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan tujuan dapat mudah melakukan pengawasan dan tidak disalahgunakan untuk maksud-maksud menghindari kewajiban pabean.

Selain pengaturan lokasi, jangka waktu, dan tata laksana pembongkaran, pemerintah juga mengatur pengenaan sanksi jika barang yang dibongkar tidak sesuai dengan yang dimuat dalam manifest. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembongkaran dapat disimak dalam UU Kepabeanan dan PMK 108/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya