KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembayaran Cukai Secara Berkala?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pembayaran Cukai Secara Berkala?

PEMERINTAH sempat memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala pada 2021. Relaksasi itu diberikan untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala melalui Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.04/2021 (PMK 64/2021).

Melalui PMK 64/2021 ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam PMK No. 58/PMK.04/2017 (PMK 58/2017) di antaranya tentang batas pembayaran cukai secara berkala. Lantas, apa itu pembayaran cukai secara berkala?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
PEMBAYARAN cukai secara berkala yang selanjutnya disebut pembayaran secara berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga (Pasal 1 angka 6 PMK 58/2017).

Pelunasan cukai dengan pembayaran secara berkala ini dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atas pengeluaran barang kena cukai (BKC) bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran.

Pengusaha pabrik merupakan orang yang mengusahakan tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pelunasan cukai dengan cara pembayaran merupakan salah satu dari tiga cara pelunasan cukai. Dua cara lain yang dapat digunakan adalah dengan pelekatan pita cukai dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Simak "Ada 3 Cara Pelunasan Cukai, Apa Saja?".

Pengusaha pabrik dapat melakukan pengeluaran BKC dengan pembayaran secara berkala sepanjang telah mendapatkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala. Guna mendapatkan keputusan itu, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan pembayaran secara berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Selain itu, pengusaha pabrik yang ingin memanfaatkan fasilitas pembayaran secara berkala juga harus menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Pengusaha pabrik yang telah disetujui melunasi cukai dengan pembayaran secara berkala harus melunasi cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala. Batas waktu pembayaran secara berkala tersebut tergantung pada tanggal pengeluaran BKC.

Bagi pengusaha pabrik yang mengeluarkan BKC pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 maka wajib membayar cukai yang terutang paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Sementara itu, pengusaha pabrik yang mengeluarkan BKC pada tanggal 16 sampai dengan akhir bulan maka wajib membayar cukai yang terutang paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 28 bulan berikutnya itu lah yang dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala.

Dalam hal pengusaha pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala maka akan mendapat dua konsekuensi.

Pertama, pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang dimaksud. Kedua, pengusaha pabrik dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran cukai secara berkala dapat disimak dalam PMK 58/2017 s.t.d.d PMK 64/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra