KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembayaran Cukai Secara Berkala?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pembayaran Cukai Secara Berkala?

PEMERINTAH sempat memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala pada 2021. Relaksasi itu diberikan untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala melalui Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.04/2021 (PMK 64/2021).

Melalui PMK 64/2021 ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam PMK No. 58/PMK.04/2017 (PMK 58/2017) di antaranya tentang batas pembayaran cukai secara berkala. Lantas, apa itu pembayaran cukai secara berkala?

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Definisi
PEMBAYARAN cukai secara berkala yang selanjutnya disebut pembayaran secara berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga (Pasal 1 angka 6 PMK 58/2017).

Pelunasan cukai dengan pembayaran secara berkala ini dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atas pengeluaran barang kena cukai (BKC) bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran.

Pengusaha pabrik merupakan orang yang mengusahakan tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC dan/atau untuk mengemas BKC dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pelunasan cukai dengan cara pembayaran merupakan salah satu dari tiga cara pelunasan cukai. Dua cara lain yang dapat digunakan adalah dengan pelekatan pita cukai dan pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Simak "Ada 3 Cara Pelunasan Cukai, Apa Saja?".

Pengusaha pabrik dapat melakukan pengeluaran BKC dengan pembayaran secara berkala sepanjang telah mendapatkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala. Guna mendapatkan keputusan itu, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan pembayaran secara berkala kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Selain itu, pengusaha pabrik yang ingin memanfaatkan fasilitas pembayaran secara berkala juga harus menyerahkan jaminan. Jaminan tersebut diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pengusaha pabrik yang telah disetujui melunasi cukai dengan pembayaran secara berkala harus melunasi cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala. Batas waktu pembayaran secara berkala tersebut tergantung pada tanggal pengeluaran BKC.

Bagi pengusaha pabrik yang mengeluarkan BKC pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 maka wajib membayar cukai yang terutang paling lambat pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Sementara itu, pengusaha pabrik yang mengeluarkan BKC pada tanggal 16 sampai dengan akhir bulan maka wajib membayar cukai yang terutang paling lambat pada tanggal 28 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Tanggal 14 bulan berikutnya dan tanggal 28 bulan berikutnya itu lah yang dinyatakan sebagai berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala.

Dalam hal pengusaha pabrik tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembayaran secara berkala maka akan mendapat dua konsekuensi.

Pertama, pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang dimaksud. Kedua, pengusaha pabrik dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran cukai secara berkala dapat disimak dalam PMK 58/2017 s.t.d.d PMK 64/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China