KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Pemotongan Hewan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Pemotongan Hewan?

SEPANJANG sejarah manusia, peternakan dan konsumsi daging ternak telah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan tradisi kuliner. Daging ternak merupakan sumber protein dan zat gizi yang penting. Tak ayal, permintaan atas daging terus membanjiri pasar.

Sebelum dapat terpajang di etalase toko atau tersaji di meja makan, hewan ternak perlu melewati serangkaian proses agar dapat diambil dagingnya. Proses tersebut salah satunya adalah pemotongan hewan ternak.

Berbicara terkait dengan pemotongan hewan ternak, terdapat beberapa negara yang menerapkan pajak atas kegiatan tersebut atau disebut slaughtering tax. Lantas, apa itu pajak pemotongan hewan atau slaughtering tax?

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), slaughtering tax merupakan pajak yang terdapat pada sejumlah negara. Pajak ini umumnya mengenakan pungutan dengan nominal tertentu atas tiap ekor hewan yang disembelih.

China menjadi salah satu negara yang sempat menerapkan slaughtering tax. Negara tirai bambu ini mengenakan slaughtering tax (disebut juga slaughter tax) terhadap setiap orang yang menyembelih hewan ternak tertentu seperti babi, domba, dan sapi.

Slaughtering tax dipungut oleh pemerintah daerah. Tarif pajak yang diterapkan bervariasi untuk spesies yang berbeda dan di berbagai wilayah. Namun, pemerintah pusat beberapa kali mengeluarkan instruksi untuk menghentikan praktik pemungutan slaughtering tax sepanjang tahun 1990-an.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam perkembangannya, pajak ini dihapuskan secara bertahap seiring dengan reformasi perpajakan terkait dengan pertanian pada awal tahun 2000-an (OECD, 2005). Liu dan Liu (2004) mencatat pajak ini tidak lagi dipungut dalam bentuk apapun pada tahun 2004.

Selain China, Kamboja juga sempat menjadi salah satu negara yang menerapkan slaughtering tax. Slaughtering tax adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha pemotongan sapi, kerbau dan babi, serta memperdagangkan dagingnya.

Pajak dipungut satu kali di rumah potong hewan atau rumah jagal. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan. Namun, Undang-Undang Pajak Pemotongan Hewan di Kamboja kini telah dicabut (DFDL Cambodia, 2018).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Tidak hanya negara tetangga, Indonesia juga sempat menerapkan slaughtering tax (disebut pajak potong hewan). Jejak penerapan pajak potong hewan ini di antaranya terlihat dari Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta No.8 Tahun 1960 tentang Pajak Potong Hewan.

Merujuk perda tersebut yang dimaksud dengan pajak potong hewan adalah pajak yang dipungut karena memotong sapi, kerbau, kuda, dan babi yang dipelihara. Tarif pajak dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan ternak dan tujuan pemotongan hewan.

Pajak potong hewan itu saat ini sudah tidak berlaku. Namun, sejumlah daerah memungut retribusi rumah potong hewan. Retribusi ini menyasar penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis