KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Pemotongan Hewan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 September 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Pemotongan Hewan?

SEPANJANG sejarah manusia, peternakan dan konsumsi daging ternak telah memainkan peran penting dalam pembangunan ekonomi dan tradisi kuliner. Daging ternak merupakan sumber protein dan zat gizi yang penting. Tak ayal, permintaan atas daging terus membanjiri pasar.

Sebelum dapat terpajang di etalase toko atau tersaji di meja makan, hewan ternak perlu melewati serangkaian proses agar dapat diambil dagingnya. Proses tersebut salah satunya adalah pemotongan hewan ternak.

Berbicara terkait dengan pemotongan hewan ternak, terdapat beberapa negara yang menerapkan pajak atas kegiatan tersebut atau disebut slaughtering tax. Lantas, apa itu pajak pemotongan hewan atau slaughtering tax?

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Definisi
MERUJUK IBFD International Tax Glossary (2015), slaughtering tax merupakan pajak yang terdapat pada sejumlah negara. Pajak ini umumnya mengenakan pungutan dengan nominal tertentu atas tiap ekor hewan yang disembelih.

China menjadi salah satu negara yang sempat menerapkan slaughtering tax. Negara tirai bambu ini mengenakan slaughtering tax (disebut juga slaughter tax) terhadap setiap orang yang menyembelih hewan ternak tertentu seperti babi, domba, dan sapi.

Slaughtering tax dipungut oleh pemerintah daerah. Tarif pajak yang diterapkan bervariasi untuk spesies yang berbeda dan di berbagai wilayah. Namun, pemerintah pusat beberapa kali mengeluarkan instruksi untuk menghentikan praktik pemungutan slaughtering tax sepanjang tahun 1990-an.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Dalam perkembangannya, pajak ini dihapuskan secara bertahap seiring dengan reformasi perpajakan terkait dengan pertanian pada awal tahun 2000-an (OECD, 2005). Liu dan Liu (2004) mencatat pajak ini tidak lagi dipungut dalam bentuk apapun pada tahun 2004.

Selain China, Kamboja juga sempat menjadi salah satu negara yang menerapkan slaughtering tax. Slaughtering tax adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha pemotongan sapi, kerbau dan babi, serta memperdagangkan dagingnya.

Pajak dipungut satu kali di rumah potong hewan atau rumah jagal. Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan. Namun, Undang-Undang Pajak Pemotongan Hewan di Kamboja kini telah dicabut (DFDL Cambodia, 2018).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Tidak hanya negara tetangga, Indonesia juga sempat menerapkan slaughtering tax (disebut pajak potong hewan). Jejak penerapan pajak potong hewan ini di antaranya terlihat dari Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta No.8 Tahun 1960 tentang Pajak Potong Hewan.

Merujuk perda tersebut yang dimaksud dengan pajak potong hewan adalah pajak yang dipungut karena memotong sapi, kerbau, kuda, dan babi yang dipelihara. Tarif pajak dikenakan bervariasi tergantung pada jenis hewan ternak dan tujuan pemotongan hewan.

Pajak potong hewan itu saat ini sudah tidak berlaku. Namun, sejumlah daerah memungut retribusi rumah potong hewan. Retribusi ini menyasar penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%