KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Februari 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

PENINGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagai sumber energi utama moda transportasi dituding menimbulkan dampak negatif. Pada tingkat lokal, konsumsi bahan bakar minyak yang tinggi memicu peningkatan polusi udara yang menimbulkan masalah kesehatan.

Sementara itu, pada tingkat global konsumsi bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memicu terjadinya pemanasan global. Untuk mengurangi masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kerap dianggap sebagai salah satu terobosan.

Melalui UU No. 1/ 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai PBBKB. Lantas, apa definisi dari PBBKB?

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang dimaksud ialah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pajak tersebut menyasar penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri. Sementara itu, produsen dan/atau importir BBKB tersebut menjadi pihak yang diamanati untuk memungut BBKB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta 1/2024, pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

  1. Lembaga penyalur, antara lain: Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU); Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI; Agen Premium dan Minyak Solar (APMS); premium solar packed dealer (PSPD); stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB); Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBKB kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen Langsung.

Lebih lanjut, UU HKPD mengatur tarif tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Pemerintah daerah perlu menetapkan besaran tarif PBBKB melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, tarif PBBKB dapat bervariasi antar daerah, sepanjang tidak melebihi batas maksimal tarif yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

UU HKPD juga memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tarif PBBKB atas jenis BBKB tertentu. Penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka stabilisasi harga. Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan melalui peraturan presiden.

Padanan Istilah

DALAM lanskap internasional, istilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan istilah fuel tax, gasoline/gas tax/petroleum tax.

Gax tax biasanya digunakan untuk mendeskripsikan variasi pajak yang dikenakan atas bensin baik di tingkat federal maupun negara bagian. Pajak sejenis ini dikenakan untuk menyediakan dana guna perbaikan dan pemeliharaan jalan raya serta untuk proyek infrastruktur pemerintah lainnya (Tax Foundation, 2024).

Sementara itu, Shanjun Li et all (2012) menyatakan gasoline tax merupakan alat kebijakan penting untuk mengontrol eksternalitas negatif dari penggunaan kendaraan, mengurangi ketergantungan pada impor minyak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN