KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Februari 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

PENINGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagai sumber energi utama moda transportasi dituding menimbulkan dampak negatif. Pada tingkat lokal, konsumsi bahan bakar minyak yang tinggi memicu peningkatan polusi udara yang menimbulkan masalah kesehatan.

Sementara itu, pada tingkat global konsumsi bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memicu terjadinya pemanasan global. Untuk mengurangi masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) kerap dianggap sebagai salah satu terobosan.

Melalui UU No. 1/ 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah juga menyesuaikan ketentuan mengenai PBBKB. Lantas, apa definisi dari PBBKB?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat (Pasal 1 angka 40 UU HKPD). Bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang dimaksud ialah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

PBBKB menjadi salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pajak tersebut menyasar penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.

Penyedia BBKB adalah produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri. Sementara itu, produsen dan/atau importir BBKB tersebut menjadi pihak yang diamanati untuk memungut BBKB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta 1/2024, pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:

  1. Lembaga penyalur, antara lain: Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU); Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI; Agen Premium dan Minyak Solar (APMS); premium solar packed dealer (PSPD); stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB); Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBKB kepada konsumen akhir (konsumen langsung).
  2. Konsumen Langsung.

Lebih lanjut, UU HKPD mengatur tarif tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus untuk bahan bakar kendaraan umum, tarif PBBKB dapat ditetapkan paling tinggi 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Pemerintah daerah perlu menetapkan besaran tarif PBBKB melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, tarif PBBKB dapat bervariasi antar daerah, sepanjang tidak melebihi batas maksimal tarif yang ditetapkan dalam UU HKPD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

UU HKPD juga memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk menyesuaikan tarif PBBKB atas jenis BBKB tertentu. Penyesuaian dapat dilakukan dalam rangka stabilisasi harga. Adapun penyesuaian tarif tersebut dilakukan melalui peraturan presiden.

Padanan Istilah

DALAM lanskap internasional, istilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan istilah fuel tax, gasoline/gas tax/petroleum tax.

Gax tax biasanya digunakan untuk mendeskripsikan variasi pajak yang dikenakan atas bensin baik di tingkat federal maupun negara bagian. Pajak sejenis ini dikenakan untuk menyediakan dana guna perbaikan dan pemeliharaan jalan raya serta untuk proyek infrastruktur pemerintah lainnya (Tax Foundation, 2024).

Sementara itu, Shanjun Li et all (2012) menyatakan gasoline tax merupakan alat kebijakan penting untuk mengontrol eksternalitas negatif dari penggunaan kendaraan, mengurangi ketergantungan pada impor minyak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra