KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Anak-Anak (Kiddie Tax)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 September 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Pajak Anak-Anak (Kiddie Tax)?

ORANG tua ada kalanya memberikan hadiah berupa aset untuk anaknya. Aset yang menjadi hadiah itu bisa berupa rumah hingga saham yang menghasilkan penghasilan.

Uniknya, di Amerika Serikat (AS), terdapat ketentuan pajak tertentu yang perlu diperhatikan apabila anak memiliki aset yang dapat menghasilkan penghasilan. Pajak ini disebut kiddie tax. Lantas, apa itu kiddie tax?

Merujuk IBFD International Tax Glossary, kiddie tax adalah istilah populer untuk mendeskripsikan pajak yang dikenakan di AS atas penghasilan diterima di muka (unearned income) oleh anak-anak usia hingga 18 tahun dan hingga usia 24 tahun untuk kondisi tertentu (Rogers-Glabush, 2015).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara itu, James (2012) mengartikan kiddie tax sebagai pajak atas penghasilan investasi yang diterima anak-anak di AS. Senada, Crumbley, et al (1994) mengartikan kiddie tax sebagai kewajiban pajak untuk anak-anak dibawah 14 tahun atas unearned income, seperti bunga dan dividen.

Secara lebih terperinci, kiddie tax adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang tidak terkait dengan pekerjaan yang diperoleh individu berusia 18 tahun ke bawah atau pelajar penuh waktu yang menjadi tanggungan orang tuanya dan berusia di bawah usia 24 tahun (Kagan, 2024).

Perincian penjelasan kiddie tax dapat mengacu pada Instruksi Pengisian Form 8615 Tax for Certain Children Who Have Unearned Income dari Internal Revenue Service (IRS). Form 8615 merupakan formulir yang dalam kondisi tertentu perlu diisi apabila unearned income yang diperoleh anak berjumlah lebih dari US$2.500.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Merujuk pada instruksi tersebut, unearned income (penghasilan diterima dimuka) secara umum adalah penghasilan selain gaji, upah, atau bentuk penghasilan lain yang diterima sebagai bayaran atas suatu pekerjaan (earned income).

Unearned income termasuk bunga kena pajak, dividen, capital gain, sewa, royalti, pensiun, beasiswa kena pajak dan hibah fellowship yang tak dilaporkan pada Formulir W-2, kompensasi pengangguran, tunjangan, serta bagian kena pajak dari pembayaran jaminan sosial dan pensiun.

Sementara itu, anak yang dimaksud dalam kiddie tax adalah anak berusia di bawah 18 tahun, berusia 18 tahun dan tidak memiliki penghasilan lebih dari setengah tunjangan anak (child’s support), atau pelajar penuh waktu berusia minimal 19 tahun dan di bawah 24 tahun yang tidak memiliki penghasilan lebih dari setengah child’s support.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Child’s support dalam konteks ini ialah tunjangan atau biaya dari orang tua sang anak. Tunjangan itu mencakup semua jumlah yang dibelanjakan untuk menyediakan makanan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, perawatan medis dan gigi, rekreasi, transportasi, dan kebutuhan serupa bagi anak tersebut.

Child’s support dihitung dengan menjumlahkan tunjangan atau biaya yang diberikan orang tua untuk anaknya. Adapun beasiswa yang diterima oleh anak yang bersangkutan tidak dianggap sebagai child’s support jika anak tersebut merupakan pelajar penuh waktu.

Kiddie tax diperkenalkan sebagai bagian dari Tax Reform Act of 1986. Kiddie tax dirancang untuk mencegah orang tua mengalihkan aset yang menghasilkan pendapatan kepada anak-anak di bawah umur guna menghindari pajak (Rogers-Glabush, 2015; James, 2012)

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Misal, orang tua memberikan hadiah kepada anaknya berupa saham dalam jumlah besar. Dalam kasus ini, anak tersebut akan memperoleh keuntungan dari investasi saham tersebut dan akan dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan tarif yang berlaku atas keuntungan saham yang diterima orang tua (Kagan, 2024).

Berdasarkan ketentuan kiddie tax, jika anak menerima unearned income di atas ambang batas maka akan dikenakan pajak berdasarkan tarif pajak penghasilan marjinal orang tuanya, bukan dikenakan tarif pajak anak. Adapun ambang batas kiddie tax disesuaikan setiap tahunnya.

Secara ringkas, pada 2023, unearned income di bawah US$1.250 tercakup dalam kiddie tax's standard deduction sehingga tidak dikenakan pajak. Untuk unearned income di atas US$1.250 dikenakan pajak dengan menggunakan tarif pajak marjinal anak yang lebih rendah, bahkan bisa 0%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lalu, unearned income di atas US$2.500 dikenakan pajak dengan tarif marjinal orang tua, yang bisa mencapai 37% (Kagan, 2024). Kagan juga menjelaskan terdapat 2 cara untuk orang tua melaporkan unearned income yang diterima anaknya.

Pertama, melaporkan unearned income anak di samping SPT orang tua pada Formulir 8814. Kedua, melaporkan unearned income anak pada Form 8615 yang mana dilampirkan pada Formulir 1040 anak tersebut.

Opsi pertama dapat digunakan apabila penghasilan anak hanya berupa pendapatan bunga dan dividen, termasuk keuntungan modal, dan totalnya kurang dari jumlah tertentu. Jika tidak demikian maka opsi kedua harus diambil, barangkali dengan bantuan orang tua. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah