KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:30 WIB
Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

AIR merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. Namun, peningkatan jumlah penduduk memicu terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air dan sumber air. Padahal, peningkatan jumlah penduduk membuat kebutuhan akan air turut meningkat.

Untuk itu, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir agar tidak dieksploitasi berlebihan. Pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk dengan mengenakan pajak air permukaan.

Pengenaan pajak air permukaan diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Lantas, seperti apa definisi pajak air permukaan dalam UU HKPD?

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud sebagai air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah (Pasal 1 UU HKPD).

PAP semula bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) dan diatur dalam dalam Undang-Undang No.34/2000.

Namun, sejak UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbit, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAP dan pajak air tanah.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

PAP merupakan salah satu dari 7 jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan.

Pemerintah daerah dapat memutuskan untuk tidak memungut PAP berdasarkan 2 alasan. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut PAP.

PAP menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan itu bisa dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Misal, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Namun demikian, pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan untuk keperluan keagamaan, dikecualikan dari pengenaan PAP.

Selain itu, kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) juga dikecualikan dari pengenaan PAP. Pengecualian untuk keperluan keagamaan serta air payau merupakan ketentuan baru yang dimuat dalam UU HKPD.

Pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lainnya. Pengecualian itu ditetapkan dalam peraturan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Misal, pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah, untuk pemadaman, riset, dan lain-lain.

PAP dikenakan pada pihak yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Adapun nilai perolehan air permukaan (NPAP) menjadi dasar pengenaan pajak. NPAP merupakan hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.

Sementara itu, harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien.

Koefisien dihitung dengan memakai indikator-indikator yang menunjukkan dampak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan terhadap lingkungan. Indikator tersebut paling sedikit berdasarkan faktor lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?