KAMUS EKONOMI DIGITAL

Apa Itu NFT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:30 WIB
Apa Itu NFT?

NFT belakangan ini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya Ghozali yang meraup Rp1,5 miliar dari penjualan swafoto. Dia mengunggah 933 foto yang diambil setiap hari selama 5 tahun di OpenSea dengan nama Ghozali Everyday.

Perolehan nilai yang fantastis itu membuat Ghozali sempat menjadi trending pada media sosial Twitter. Ghozali dan NFT juga menjadi headline yang menghiasi halaman muka berbagai media massa. Bermunculan pula konten baik pada kanal Youtube maupun platform lain yang membahas NFT.

Lantas, apa itu NFT?

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

NFT merupakan singkatan dari non-fungible token. Berdasarkan Cambridge Dictionary, fungible berarti barang yang dapat diganti atau ditukar dengan barang lain yang memiliki jenis dan nilai serupa. Contohnya seperti uang kertas, emas, dan cryptocurrency. Anda dapat menukarkan uang senilai Rp100.000 dengan dua lembar uang Rp50.000, karena keduanya memiliki nilai yang sama.

Sebaliknya, non-fungible berarti barang yang tidak bisa ditukar dengan barang lain yang sejenis. Contohnya seperti karya seni lukis dan patung. Karya seni itu memiliki keunikan dan subjektivitas yang tidak dapat digantikan. Misalnya, hanya ada satu lukisan Monalisa yang asli di dunia.

Sementara itu, makna token dalam NFT semacam kontrak atau sertifikat. Sertifikat itu dapat memvalidasi pemilik dari aset NFT serta memberikan akses keuntungan atas kepemilikan sertifikat. Misalnya, atas sertifikat tersebut pemilik dapat memperoleh keuntungan dengan menjual aset, memperoleh royalti, atau mendapat akses ke komunitas eksklusif.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Catatan kepemilikan atas sertifikat tersebut disimpan dalam sistem yang disebut blockchain. Secara ringkas, blockchain adalah pusat data terdistribusi atau terdesentralisasi yang dibagikan pada setiap titik yang ada pada jaringan komputer.

Sebagai pusat data, blockchain berisi beragam informasi dalam format digital. Informasi yang termuat di dalamnya tergantung pada jenis penggunaan blockchain. Misalnya, pada NFT, informasi yang dimuat terkait dengan pencipta, harga, dan histori kepemilikannya.

Secara lebih sederhana, mengutip laman Forbes, NFT adalah sebuah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti lukisan, musik, item dalam game, hingga video pendek. NFT diperjual belikan secara online dan untuk memperoleh NFT harus menukarkannya dengan mata uang kripto (cryptocurrency).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Adapun sebagian besar NFT diperdagangkan di marketplace OpenSea dengan menggunakan ether (ETH), yaitu koin buatan Ethereum. Adapun mata uang kripto seperti ETH tersebut nantinya dapat dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Kendati sudah ada sejak 2014, NFT kini makin booming karena dianggap sebagai metode praktis untuk membeli dan menjual karya seni digital. Namun, kehadiran NFT menimbulkan tantangan tersendiri dari sisi pemajakannya.

Pasalnya, sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas aset digital, termasuk NFT. Dalam lanskap global, pembicaraan tentang pemajakan mata uang virtual juga menjadi perbincangan hangat. OCED pun telah merilis publikasi bertajuk Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja