KAMUS EKONOMI DIGITAL

Apa Itu NFT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 02 Februari 2022 | 10:30 WIB
Apa Itu NFT?

NFT belakangan ini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya Ghozali yang meraup Rp1,5 miliar dari penjualan swafoto. Dia mengunggah 933 foto yang diambil setiap hari selama 5 tahun di OpenSea dengan nama Ghozali Everyday.

Perolehan nilai yang fantastis itu membuat Ghozali sempat menjadi trending pada media sosial Twitter. Ghozali dan NFT juga menjadi headline yang menghiasi halaman muka berbagai media massa. Bermunculan pula konten baik pada kanal Youtube maupun platform lain yang membahas NFT.

Lantas, apa itu NFT?

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

NFT merupakan singkatan dari non-fungible token. Berdasarkan Cambridge Dictionary, fungible berarti barang yang dapat diganti atau ditukar dengan barang lain yang memiliki jenis dan nilai serupa. Contohnya seperti uang kertas, emas, dan cryptocurrency. Anda dapat menukarkan uang senilai Rp100.000 dengan dua lembar uang Rp50.000, karena keduanya memiliki nilai yang sama.

Sebaliknya, non-fungible berarti barang yang tidak bisa ditukar dengan barang lain yang sejenis. Contohnya seperti karya seni lukis dan patung. Karya seni itu memiliki keunikan dan subjektivitas yang tidak dapat digantikan. Misalnya, hanya ada satu lukisan Monalisa yang asli di dunia.

Sementara itu, makna token dalam NFT semacam kontrak atau sertifikat. Sertifikat itu dapat memvalidasi pemilik dari aset NFT serta memberikan akses keuntungan atas kepemilikan sertifikat. Misalnya, atas sertifikat tersebut pemilik dapat memperoleh keuntungan dengan menjual aset, memperoleh royalti, atau mendapat akses ke komunitas eksklusif.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Catatan kepemilikan atas sertifikat tersebut disimpan dalam sistem yang disebut blockchain. Secara ringkas, blockchain adalah pusat data terdistribusi atau terdesentralisasi yang dibagikan pada setiap titik yang ada pada jaringan komputer.

Sebagai pusat data, blockchain berisi beragam informasi dalam format digital. Informasi yang termuat di dalamnya tergantung pada jenis penggunaan blockchain. Misalnya, pada NFT, informasi yang dimuat terkait dengan pencipta, harga, dan histori kepemilikannya.

Secara lebih sederhana, mengutip laman Forbes, NFT adalah sebuah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti lukisan, musik, item dalam game, hingga video pendek. NFT diperjual belikan secara online dan untuk memperoleh NFT harus menukarkannya dengan mata uang kripto (cryptocurrency).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Adapun sebagian besar NFT diperdagangkan di marketplace OpenSea dengan menggunakan ether (ETH), yaitu koin buatan Ethereum. Adapun mata uang kripto seperti ETH tersebut nantinya dapat dikonversikan ke dalam mata uang rupiah.

Kendati sudah ada sejak 2014, NFT kini makin booming karena dianggap sebagai metode praktis untuk membeli dan menjual karya seni digital. Namun, kehadiran NFT menimbulkan tantangan tersendiri dari sisi pemajakannya.

Pasalnya, sampai saat ini pemerintah memang belum menerbitkan ketentuan khusus mengenai perlakuan pajak atas aset digital, termasuk NFT. Dalam lanskap global, pembicaraan tentang pemajakan mata uang virtual juga menjadi perbincangan hangat. OCED pun telah merilis publikasi bertajuk Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?