ADA APA DENGAN PAJAK?

Apa Itu NFSP Tidak Terpakai dan Bagaimana Menghapusnya? Simak Videonya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 14:57 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika bertransaksi atas objek pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Perlu diingat bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu PER-03/PJ/2022, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang dimaksud adalah nomor seri faktur pajak (NSFP).

Untuk diketahui, NFSP adalah nomor seri yang ditentukan dan diberikan hanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, tidak semua NFSP yang diberikan kepada PKP terpakai atau digunakan dalam faktur pajak pada tahun yang ditentukan untuk penggunaan NFSP tersebut. Artinya, ada sisa NFSP atau yang tidak terpakai.

Lantas, apa itu NFSP? Berapa banyak NSFP yang dapat diberikan oleh DJP? Bagaimana jika ada NFSP tidak terpakai?

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di: 

https://youtu.be/0xjHGoAX0sM

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra