JAKARTA, DDTCNews - Ketika bertransaksi atas objek pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Perlu diingat bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu PER-03/PJ/2022, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang dimaksud adalah nomor seri faktur pajak (NSFP).
Untuk diketahui, NFSP adalah nomor seri yang ditentukan dan diberikan hanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, tidak semua NFSP yang diberikan kepada PKP terpakai atau digunakan dalam faktur pajak pada tahun yang ditentukan untuk penggunaan NFSP tersebut. Artinya, ada sisa NFSP atau yang tidak terpakai.
Lantas, apa itu NFSP? Berapa banyak NSFP yang dapat diberikan oleh DJP? Bagaimana jika ada NFSP tidak terpakai?
Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.