ADA APA DENGAN PAJAK?

Apa Itu NFSP Tidak Terpakai dan Bagaimana Menghapusnya? Simak Videonya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 14:57 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Ketika bertransaksi atas objek pajak pertambahan nilai (PPN), pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak. Perlu diingat bahwa dalam ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu PER-03/PJ/2022, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang dimaksud adalah nomor seri faktur pajak (NSFP).

Untuk diketahui, NFSP adalah nomor seri yang ditentukan dan diberikan hanya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, tidak semua NFSP yang diberikan kepada PKP terpakai atau digunakan dalam faktur pajak pada tahun yang ditentukan untuk penggunaan NFSP tersebut. Artinya, ada sisa NFSP atau yang tidak terpakai.

Lantas, apa itu NFSP? Berapa banyak NSFP yang dapat diberikan oleh DJP? Bagaimana jika ada NFSP tidak terpakai?

Temukan jawabannya dalam episode 'Ada Apa Dengan Pajak' kali ini spesial hanya di channel YouTube DDTC Indonesia. Saksikan video selengkapnya di: 

https://youtu.be/0xjHGoAX0sM

Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?