KAMUS PAJAK

Apa itu Metode Saldo Menurun?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 11 November 2022 | 18:00 WIB
Apa itu Metode Saldo Menurun?

ASET pada umumnya mempunyai nilai yang makin berkurang dari waktu ke waktu (kecuali tanah). Nilai aset berkurang karena adanya pemakaian. Pada akhirnya, aset tersebut tidak lagi bisa digunakan dengan baik.

Untuk itu, suatu perusahaan perlu melakukan penyusutan (depresiasi) agar nilai aset dapat disajikan sesuai dengan nilai terkini dalam laporan keuangan. Penyusutan dimaksudkan untuk mengalokasikan biaya perolehan atas suatu aset selama masa manfaatnya.

Tidak hanya atas aset berwujud, penyusutan juga dapat dilakukan atas aset tak berwujud yang biasa dikenal sebagai amortisasi. Terkait dengan pajak, biaya penyusutan dan amortisasi merupakan salah satu biaya yang diperkenankan menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam akuntansi komersial, terdapat sejumlah metode perhitungan penyusutan di antaranya metode garis lurus, metode jam jasa, metode hasil produksi, metode jumlah angka tahun, metode saldo menurun, metode saldo menurun ganda, dan metode tarif menurun (Baridwan, 2015)

Namun, untuk kepentingan pajak, UU Pajak Penghasilan (PPh) hanya memperkenankan dua metode penyusutan dan amortisasi. Kedua metode tersebut adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun. Lantas, apa itu metode saldo menurun?

Definisi
METODE saldo menurun (declining balance method) adalah sistem penyusutan dipercepat yang mencatat biaya penyusutan lebih besar selama tahun-tahun awal masa manfaat aset dan mencatat biaya penyusutan lebih kecil untuk tahun-tahun masa manfaat aset berikutnya (Kenton, 2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kenton menyebut penyusutan dengan metode saldo menurun dihitung dengan mengalikan nilai buku aset saat ini dengan tarif penyusutan aset. Menurutnya, metode saldo menurun merupakan kebalikan dari metode penyusutan garis lurus dan cocok untuk aset yang cepat usang.

Sementara itu, IBFD International Tax Glossary (2015) mengartikan metode saldo menurun sebagai bentuk depresiasi dipercepat yang ditentukan berdasarkan tarif depresiasi dikalikan nilai buku aset.

Lebih lanjut, pada metode saldo menurun, biaya depresiasi dari tahun ke tahun juga makin menurun. Sebab, perhitungan biaya depresiasi periodik didasarkan pada nilai buku aset yang semakin menurun dari tahun ke tahun (Baridwan, 2015).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Ketentuan penyusutan dengan metode saldo menurun di antaranya tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPh. Sementara itu, ketentuan amortisasi dengan metode saldo menurun di antaranya tercantum dalam Pasal 11A ayat (1) UU PPh.

Berdasarkan kedua pasal tersebut, metode saldo menurun merupakan metode penyusutan yang membebankan biaya penyusutan dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Simak ‘Penyusutan dan Amortisasi Aktiva Tetap

Sementara itu, aset berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan aset berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau saldo menurun. Simak ‘Contoh Penghitungan Biaya Penyusutan Secara Fiskal’ (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra