KAMUS KEBIJAKAN FISKAL

Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Desember 2021 | 10:45 WIB
Apa Itu Konsolidasi Fiskal?

PANDEMI Covid-19 mendorong banyak negara, termasuk Indonesia, mengambil kebijakan fiskal yang ekspansif. Pemberian relaksasi fiskal dan peningkatan belanja diharapkan mampu menstimulus perekonomian.

Namun demikian, dampak dari pemberian sejumlah relaksasi fiskal itu membuat penerimaan, terutama pajak, ikut turun. Apalagi, pada saat yang bersamaan, aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi sumber penerimaan pajak juga lesu.

Selain itu, peningkatan belanja harus dilakukan untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, pelebaran defisit anggaran tidak terhindarkan. Pada 2020, realisasi defisit anggaran melebar hingga 6,13% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Ruang pelebaran defisit APBN ini sudah diberikan kepada pemerintah berdasarkan pada Perpu 1/2020, yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU 2/2020. Beleid ini memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB hingga 2022.

Disiplin fiskal harus kembali diperketat sehingga defisit anggaran kembali maksimal 3% PDB mulai 2023. Bagaimanapun, pelebaran defisit anggaran berdampak pada peningkatan risiko utang sehingga berpotensi mengganggu solvabilitas, sustainabilitas, dan kredibilitas fiskal yang merupakan jangkar perekonomian (KEM-PPKF 2022).

Untuk memitigasi risiko tersebut, pemerintah menempuh serangkaian kebijakan dalam konteks konsolidasi fiskal secara bertahap. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan konsolidasi fiskal?

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Definisi

SECARA ringkas, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang (European Statistical Office Statistic Explained; OECD Glossary of Statistical Term; OECD, 2011).

OECD dalam publikasinya bertajuk Fiscal Consolidation Targets, Plans And Measures (2011) menyatakan defisit anggaran dapat diturunkan dengan pertumbuhan ekonomi yang mengarah pada pendapatan yang lebih besar serta pengeluaran atau belanja yang lebih sedikit.

Namun, tidak ada definisi yang jelas dan seragam tentang peningkatan pendapatan dan pemangkasan belanja. Biasanya, langkah untuk meningkatkan pendapatan dan pemangkasan belanja tersebut terkait dengan anggaran tahun terakhir atau perkiraan (forecasted) dengan asumsi kebijakan tidak berubah.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sementara itu, berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, konsolidasi fiskal merupakan upaya untuk pendisiplinan fiskal dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal. Fiskal sendiri merupakan segala hal yang berkenaan dengan keuangan negara.

Konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 2 pendekatan. Pertama, pemotongan belanja seperti belanja operasional atau penundaan berbagai proyek yang sifatnya dapat ditunda. Kedua, penyesuaian pendapatan dengan meningkatkan penerimaan pajak.

Secara lebih terperinci, terdapat beragam cara dan strategi dalam konsolidasi fiskal. Pada intinya, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara upaya peningkatan pendapatan negara dan efisiensi pengeluaran negara (efisiensi belanja).

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Berdasarkan pada KEM-PPKF 2022, secara garis besar, langkah-langkah konsolidasi fiskal dapat dilakukan dengan 3 fokus, yaitu dari sisi peningkatan pendapatan, penguatan kualitas belanja (spending better), dan pembiayaan.

Adapun dari sisi peningkatan pendapatan, salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas basis perpajakan. Misalnya, dengan mengoptimalisasi penerimaan pajak dari sektor e-commerce dan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Dari sisi belanja, pemerintah dapat menerapkan zero based budgeting dengan melakukan efisiensi belanja kebutuhan dasar, berfokus hanya pada program prioritas, berorientasi pada hasil, serta memastikannya berdaya tahan.

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Selanjutnya, dari sisi pembiayaan, pemerintah dapat menjadikan utang sebagai instrumen untuk countercyclical yang dikelola secara hati-hati dan berkelanjutan. Ada pula upaya mendorong efektivitas pembiayaan investasi, antara lain melalui pemberian suntikan modal kepada BUMN secara selektif.

Simpulan

INTINYA, konsolidasi fiskal adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menurunkan defisit anggaran dan akumulasi utang. Instrumen yang digunakan dalam konsolidasi fiskal ini yakni dengan meningkatkan penerimaan serta memangkas pengeluaran atau belanja negara.

Esensi dari konsolidasi fiskal tersebut berupaya untuk mendorong pengelolaan fiskal yang lebih sehat, berdaya tahan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, defisit anggaran dan utang negara dapat lebih terkendali. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja