KAMUS CUKAI

Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 (UU Cukai).

Berdasarkan sifat dan karakteristik tersebut, terdapat 3 objek yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC). Ketiga objek tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, serta minuman yang mengandung etil alkohol, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 28 Desember 2023 tersebut di antaranya memperbarui tarif cukai yang berlaku untuk KMEA. Lantas, apa itu KMEA?

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 160/2023, KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Seperti halnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tarif cukai KMEA ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap satuan KMEA. Satuan yang digunakan untuk KMEA berbentuk cairan adalah liter. Lalu, satuan KMEA berbentuk padatan menggunakan gram.

Berbeda dengan MMEA, KMEA tidak dikelompokkan menjadi golongan-golongan (tanpa golongan). Perincian tarif KMEA tercantum dalam lampiran PMK 160/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Merujuk pada lampiran itu, KMEA berbentuk cairan yang diproduksi dari dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Begitu pula dengan KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor juga dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Sementara itu, KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan cukai dengan tarif Rp1000 per gram. Adapun pelunasan cukai atas KMEA dilakukan dengan cara pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP