KAMUS CUKAI

Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Januari 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA)?

CUKAI merupakan pungutan yang dikenakan atas barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu. Sifat dan karakteristik tertentu tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 11/1995 s.t.d.d UU No. 39/2007 (UU Cukai).

Berdasarkan sifat dan karakteristik tersebut, terdapat 3 objek yang ditetapkan sebagai barang kena cukai (BKC). Ketiga objek tersebut meliputi hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, serta minuman yang mengandung etil alkohol, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).

Dalam perkembangannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 160/2023. Beleid yang berlaku efektif mulai 28 Desember 2023 tersebut di antaranya memperbarui tarif cukai yang berlaku untuk KMEA. Lantas, apa itu KMEA?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk Pasal 1 angka 3 PMK 160/2023, KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.

Seperti halnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), tarif cukai KMEA ditetapkan dengan menggunakan rupiah untuk setiap satuan KMEA. Satuan yang digunakan untuk KMEA berbentuk cairan adalah liter. Lalu, satuan KMEA berbentuk padatan menggunakan gram.

Berbeda dengan MMEA, KMEA tidak dikelompokkan menjadi golongan-golongan (tanpa golongan). Perincian tarif KMEA tercantum dalam lampiran PMK 160/2023.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Merujuk pada lampiran itu, KMEA berbentuk cairan yang diproduksi dari dalam negeri dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter. Begitu pula dengan KMEA berbentuk cairan produksi luar negeri/impor juga dikenakan cukai dengan tarif Rp228.000 per liter.

Sementara itu, KMEA berbentuk padatan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri/impor, dikenakan cukai dengan tarif Rp1000 per gram. Adapun pelunasan cukai atas KMEA dilakukan dengan cara pembayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?