KAMUS PAJAK

Apa Itu Kode Transaksi Faktur Pajak dan Bagaimana Penggunaannya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 18 April 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Kode Transaksi Faktur Pajak dan Bagaimana Penggunaannya?

DITJEN Pajak (DJP) resmi merevisi ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Dalam PER-03/PJ/2022 tersebut, PKP diwajibkan menggunakan kode transaksi 05 dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, yaitu PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, kode transaksi 05 ini tidak digunakan.

Kode transaksi 05 sesungguhnya sempat digunakan sebelum 2010. Kala itu, kode 05 dipakai untuk penyerahan yang pajak masukannya di-deemed kepada selain pemungut PPN (berkaitan dengan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan). Lantas, apa itu kode transaksi faktur pajak dan bagaimana penggunaannya?

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Definisi
KODE transaksi merupakan bagian dari faktur pajak. Mengacu pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode transaksi menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Secara lebih terperinci, kolom kode dan NSFP tersebut diisi dengan 16 digit angka. Digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi. Sementara itu, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak (normal/penggantian), dan digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.

Hal ini berarti kode transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan NSFP. Kode transaksi ini terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan penggunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari PKP. Perincian arti sekaligus tata cara penggunaan kode transaksi pada faktur pajak ini tertuang dalam Lampiran PER-03/PJ/2022.

Berikut gambaran detail atas arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak.

  • Kode Transaksi 01

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan dalam hal bukan merupakan jenis penyerahan sebagaimana dimaksud pada kode transaksi 02 - kode transaksi 09.

  • Kode Transaksi 02

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN instansi pemerintah.

  • Kode Transaksi 03

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah).

Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan yang di dalam kontrak tersebut yang secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.

  • Kode Transaksi 04

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang PPN atau PPN dan PPnBMnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

  • Kode Transaksi 05

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang:

  1. mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu,
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau
  3. melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
  • Kode Transaksi 06

Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 - 05, dan kode transaksi 07 - 09, antara lain:

  1. Penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.
  2. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN.
  • Kode Transaksi 07

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peratura khusus yang berlaku, antara lain seperti:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
  2. Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
  • Kode Transaksi 08

Digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, seperti atas:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN; dan
  2. Ketentuan yang mengaturn mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Kode Transaksi 09

Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN yang PPNnya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak