KAMUS PAJAK

Apa Itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

PEMERINTAH Indonesia mencanangkan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Penetapan kawasan tersebut juga disertai dengan pemberian fasilitas perpajakan. Lantas, apa itu Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu?

Ketentuan umum mengenai penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu di antaranya tercantum dalam Keputusan Presiden No.150/2000. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden No.150/2000, definisi Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) adalah:

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Suatu wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi tiga persyaratan: (i) memiliki potensi untuk cepat tumbuh, (ii) mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya, (iii) memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.

Tujuan dibentuknya Kapet ialah untuk pemerataan pembangunan dan ekonomi, khususnya di wilayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat menggerakan pembangunan di wilayah sekitarnya.

Penetapan wilayah sebagai Kapet beserta batasnya diatur melalui Keputusan Presiden. Setidaknya terdapat 13 Kapet yang tersebar di beberapa pulau, yaitu 1 di Nangroe Aceh Darussalam, 4 di Kalimantan, 4 di Sulawesi, dan 1 masing-masing di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua (Damuri et al., 2015).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Damuri, Kapet merupakan perkembangan dari kawasan berikat dan kawasan industri. Guna mendorong keberhasilan sektor-sektor ekonomi yang berada di Kapet, pemerintah memberikan beragam fasilitas perpajakan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kapet.

Ketentuan perlakuan dan fasilitas perpajakan di Kapet tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2000 s.t.d.d PP No. 147/2000. Fasilitas itu di antaranya berupa tax allowance, depresiasi dan/atau amortisasi dipercepat, dan PPN dan/atau PPnBM tidak dipungut atas penyerahan tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak