KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Kawasan Daur Ulang Berikat?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 22 September 2021 | 19:00 WIB
Apa Itu Kawasan Daur Ulang Berikat?

DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Tugas itu membuat DJBC mengemban banyak mandat, salah satunya memberikan pengawasan dan pelayanan yang lebih cepat, baik, dan murah. Tak hanya itu, DJBC juga diharapkan bisa memberikan fasilitas untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.

Salah satu fasilitas yang diberikan DJBC adalah Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Tempat yang memberikan penangguhan bea masuk dan fasilitas terkait dengan pajak dalam rangka impor (PDRI) ini terbagi menjadi 7 bentuk, salah satunya kawasan daur ulang berikat (KDUB). Lantas, apa itu kawasan daur ulang berikat (KDUB)?

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Definisi
KETENTUAN mengenai TPB, termasuk KDUB, tertuang dalam PP 32/2009 s.t.d.d PP 85/2015. Mengacu Pasal 1 angka 1, TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Sementara itu, KDUB merupakan TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal daerah pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Dalam KDUB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan KDUB. Penyelenggaraan KDUB merupakan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan KDUB. Kegiatan itu dilakukan oleh penyelenggara KDUB yang diharuskan berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penetapan tempat sebagai KDUB dan pemberian izin penyelenggara KDUB ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Untuk mendapatkan izin, pihak yang akan menjadi penyelenggara KDUB harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun dalam 1 penyelenggaraan KDUB dapat dilakukan 1 atau lebih pengusahaan KDUB. Pengusahaan KDUB tersebut dapat dilakukan oleh pengusaha KDUB atau pengusaha yang merangkap sebagai penyelenggara KDUB.

Sama halnya dengan penyelenggara, pengusaha KDUB juga harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pengusaha inilah yang melakukan kegiatan daur ulang dengan memakai teknologi yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemberian izin pengusaha KDUB juga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Seperti halnya penyelenggara, pihak yang akan menjadi pengusaha harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Serupa dengan TPB lainnya, KDUB juga menyediakan fasilitas penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut PDRI atas barang yang masuk ke kawasan ini. Fasilitas itu diberikan terhadap barang yang berasal dari luar daerah pabean atau dari TPB.

Sementara itu, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan terhadap barang yang dikonsumsi di KDUB bersangkutan. Ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan KDUB, perlakuan perpajakan dan kepabeanan dalam KDUB, serta syarat bagi penyelenggara dan pengusaha KDUB dapat disimak dalam PP 32/2009. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak