KAMUS PAJAK

Apa Itu Jasa Pengurusan Ekspor dan Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 18 Maret 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu Jasa Pengurusan Ekspor dan Bagaimana Perlakuan PPN-nya?

DALAM kegiatan ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud, ekspor harus dilakukan oleh eksportir sebagai pemilik barang.

Namun, jika pihak yang akan mengekspor barang tidak memiliki akses kepabeanan untuk melakukan ekspor barang maka pihak tersebut dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan jasa pengurusan ekspor. Lantas, apa itu jasa pengurusan ekspor?

Definisi
PENGERTIAN jasa pengurusan ekspor dapat ditemukan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-07/PJ/2021 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha di Bidang Ekspor dan Impor BKP Berwujud (PER-07/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pasal 1 angka 26 PER-07/2021, menyebutkan jasa pengurusan ekspor adalah kegiatan pengurusan ekspor BKP berwujud yang dilakukan oleh eksportir atas permintaan pemilik barang.

Merujuk pada PER-07/2021, jasa pengurusan ekspor termasuk dalam pengertian eksportir. Dalam hal ekspor BKP berwujud, penyedia jasa pengurusan ekspor wajib melaporkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dalam SPT Masa PPN.

Lalu, atas penyerahan jasa pengurusan ekspor merupakan jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Pihak yang menyerahkan jasa pengurusan ekspor merupakan pengusaha kena pajak (PKP) sehingga wajib melaksanakan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terdapat tiga kewajiban PPN yang harus dipenuhi. Pertama, wajib untuk memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak. Kedua, wajib menyetorkan PPN terutang. Ketiga, wajib melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN.

Sebagai catatan, eksportir selaku pihak yang melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor kepada pemilik barang, tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai pemilik barang dalam PEB.

Untuk lebih memahami ketentuan PPN atas jasa pengurusan ekspor, kita dapat melihat pada contoh kasus sebagaimana dimuat dalam Lampiran PER-07/2021. Contoh, PT Nataya Indonesia merupakan sebuah perusahaan yang memproduksi sepatu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Salah satu kegiatan usahanya adalah mengekspor produk sepatu berdasarkan pesanan dari pembeli yang berada di luar daerah pabean.

Dalam melakukan ekspor produk tersebut, PT Nataya Indonesia melakukan kerja sama dengan PT Adanu Pratama yaitu menggunakan jasa pengurusan ekspor. Hal ini dilakukan karena PT Nataya Indonesia tidak memiliki akses kepabeanan sebagai eksportir.

Kemudian, PT Nataya Indonesia membayar biaya atas jasa pengurusan ekspor sesuai jumlah yang disepakati kepada PT Adanu Pratama. Dengan demikian perlakuan PPN atas transaksi tersebut adalah:

  1. Transaksi yang terjadi antara PT Nataya Indonesia dan PT Adanu Pratama merupakan kegiatan penyerahan jasa pengurusan ekspor oleh PT Adanu Pratama;
  2. PT Nataya Indonesia selaku pemilik barang mengakui hasil penjualan sepatu ke luar daerah pabean dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN;
  3. PT Adanu Pratama wajib:
  • Memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak;
  • Menyetorkan PPN terutang; dan
  • Melaporkan PPN terutang dalam SPT Masa PPN atas penyerahan jasa pengurusan ekspor kepada PT Nataya Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan