KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Impor Barang Pindahan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 17 Februari 2023 | 10:00 WIB
Apa Itu Impor Barang Pindahan?

UU No. 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) telah menegaskan barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Namun, tidak semua barang impor dikenakan bea masuk. Terdapat sejumlah barang impor yang dibebaskan bea masuk berdasarkan Pasal 25 UU Kepabeanan. Salah satunya impor barang pindahan. Lantas, apa itu barang pindahan?

Definisi
PADA dasarnya, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Impor terdiri atas beragam jenis salah satunya impor personal effect atau personal item atau berdasarkan regulasi kepabeanan disebut impor barang pindahan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketentuan mengenai impor barang pindahan diatur dalam PMK 28/2008. Merujuk Pasal 1 angka 1 PMK 28/2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Secara lebih terperinci, terdapat 5 pihak yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 28/2008. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri dengan kriteria:

  • Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
  • Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dari instansi yang bersangkutan.

Kedua, pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.

Ketiga, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan departemen luar negeri.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

TKI yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan departemen luar negeri.

Keempat, warga negara Indonesia (WNI) yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

Kelima, warga negara asing (WNA) yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi
  • Izin menetap sementara dari Ditjen Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 tahun; dan
  • Izin kerja sementara dari departemen yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 tahun.

Lebih lanjut, barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Hal yang perlu menjadi catatan adalah pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini tidak serta merta diberikan. Pemilik barang pindahan atau kuasanya harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan terlebih dahulu.

Pemberitahuan pabean impor tersebut perlu diserahkan dengan melampirkan 3 dokumen. Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.

Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 (misal, surat keterangan tugas PNS). Ketiga, fotokopi paspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan