KAMUS

Apa Itu G-20?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu G-20?

INDONESIA memegang presidensi G-20 yang diselenggarakan mulai 1 Desember 2021 hingga November 2022. Rangkaian presidensi G-20 ini kemudian ditutup dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20. Hal ini berarti Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan G-20 selama setahun penuh. Lantas, apa itu G-20?

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Group of Twenty atau G-20 adalah forum kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia yang terdiri atas 19 negara utama dan 1 lembaga Uni Eropa.

Secara lebih terperinci, anggota G-20 terdiri atas Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Merujuk laman resmi G-20, G-20 memiliki posisi yang strategis di dalam menentukan masa depan pertumbuhan ekonomi dunia. Hal ini dikarenakan, secara kolektif, anggota G-20 merepresentasikan lebih dari 80% perekonomian dunia, 75% perdagangan internasional, dan 60% populasi dunia.

Kelompok tersebut dibentuk pada 1999 sebagai forum antarpemerintah yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi negara maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia.

Pembentukan G-20 itu dilakukan atas inisiasi anggota G-7. Mengacu pada laman Bank Indonesia, forum ini dibentuk sebagai salah satu upaya menemukan solusi atas krisis keuangan global pada 1997-1999, utamanya yang melanda Asia, Rusia, dan Amerika Latin.

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

G-20 pada awalnya merupakan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Namun sejak 2008, G-20 menghadirkan Kepala Negara dalam KTT dan pada 2010 dibentuk pula pembahasan pada sektor pembangunan.

Sejak saat itu, G-20 terdiri atas Jalur Keuangan (Finance Track) dan Jalur Sherpa (Sherpa Track). Sherpa diambil dari istilah untuk pemandu di Nepal, menggambarkan bagaimana para Sherpa G-20 membuka jalan menuju KTT (Summit).

G-20 tidak memiliki sekretariat tetap. Keketuaan (presidensi) G-20 ditentukan secara bergilir setiap tahunnya di antara para anggota. Negara yang memegang keketuaan pada tahun berjalan bekerja sama dengan ketua tahun lalu dan ketua tahun berikutnya yang juga dikenal sebagai Troika.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Contoh, saat ini Troika terdiri atas Italia, Indonesia, dan India. Sistem ini dipilih untuk menjamin keberlangsungan agenda G-20.

Lebih lanjut, G-20 menggelar pertemuan setiap tahun. Rangkaian pertemuan G-20 dalam setiap presidensi normalnya mencakup pertemuan tingkat working group (WG), pertemuan tingkat deputi, pertemuan tingkat Menteri, dan diakhiri dengan KTT yang dihadiri oleh kepala negara anggota G-20.

Setiap tahun, tuan rumah (presidensi) juga mengundang negara-negara tamu untuk turut mengambil bagian penuh dalam pertemuan G-20. Beberapa organisasi internasional pun turut berpartisipasi untuk memberikan ruang representasi yang lebih luas di dalam forum G-20.

Puncak kerja G-20 di setiap siklus ialah komunike yang mengungkapkan komitmen dan visi anggota untuk masa depan. Komunike tersebut disusun dari rekomendasi yang dipilih dan hasil dari pertemuan tingkat menteri dan alur kerja lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja