KAMUS

Apa Itu G-20?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Oktober 2022 | 19:00 WIB
Apa Itu G-20?

INDONESIA memegang presidensi G-20 yang diselenggarakan mulai 1 Desember 2021 hingga November 2022. Rangkaian presidensi G-20 ini kemudian ditutup dengan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20. Hal ini berarti Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan G-20 selama setahun penuh. Lantas, apa itu G-20?

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Group of Twenty atau G-20 adalah forum kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia yang terdiri atas 19 negara utama dan 1 lembaga Uni Eropa.

Secara lebih terperinci, anggota G-20 terdiri atas Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Republik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki, dan Uni Eropa.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Merujuk laman resmi G-20, G-20 memiliki posisi yang strategis di dalam menentukan masa depan pertumbuhan ekonomi dunia. Hal ini dikarenakan, secara kolektif, anggota G-20 merepresentasikan lebih dari 80% perekonomian dunia, 75% perdagangan internasional, dan 60% populasi dunia.

Kelompok tersebut dibentuk pada 1999 sebagai forum antarpemerintah yang secara sistematis menghimpun kekuatan-kekuatan ekonomi negara maju dan berkembang untuk membahas isu-isu penting perekonomian dunia.

Pembentukan G-20 itu dilakukan atas inisiasi anggota G-7. Mengacu pada laman Bank Indonesia, forum ini dibentuk sebagai salah satu upaya menemukan solusi atas krisis keuangan global pada 1997-1999, utamanya yang melanda Asia, Rusia, dan Amerika Latin.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

G-20 pada awalnya merupakan pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral. Namun sejak 2008, G-20 menghadirkan Kepala Negara dalam KTT dan pada 2010 dibentuk pula pembahasan pada sektor pembangunan.

Sejak saat itu, G-20 terdiri atas Jalur Keuangan (Finance Track) dan Jalur Sherpa (Sherpa Track). Sherpa diambil dari istilah untuk pemandu di Nepal, menggambarkan bagaimana para Sherpa G-20 membuka jalan menuju KTT (Summit).

G-20 tidak memiliki sekretariat tetap. Keketuaan (presidensi) G-20 ditentukan secara bergilir setiap tahunnya di antara para anggota. Negara yang memegang keketuaan pada tahun berjalan bekerja sama dengan ketua tahun lalu dan ketua tahun berikutnya yang juga dikenal sebagai Troika.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Contoh, saat ini Troika terdiri atas Italia, Indonesia, dan India. Sistem ini dipilih untuk menjamin keberlangsungan agenda G-20.

Lebih lanjut, G-20 menggelar pertemuan setiap tahun. Rangkaian pertemuan G-20 dalam setiap presidensi normalnya mencakup pertemuan tingkat working group (WG), pertemuan tingkat deputi, pertemuan tingkat Menteri, dan diakhiri dengan KTT yang dihadiri oleh kepala negara anggota G-20.

Setiap tahun, tuan rumah (presidensi) juga mengundang negara-negara tamu untuk turut mengambil bagian penuh dalam pertemuan G-20. Beberapa organisasi internasional pun turut berpartisipasi untuk memberikan ruang representasi yang lebih luas di dalam forum G-20.

Puncak kerja G-20 di setiap siklus ialah komunike yang mengungkapkan komitmen dan visi anggota untuk masa depan. Komunike tersebut disusun dari rekomendasi yang dipilih dan hasil dari pertemuan tingkat menteri dan alur kerja lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’