KAMUS PAJAK

Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Maret 2023 | 20:45 WIB
Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS?

SURAT Pemberitahuan (SPT) ialah surat yang dipakai wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Merujuk Perdirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, terdapat beragam jenis SPT. Salah satunya ialah SPT Tahunan pajak penghasilan. Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Setiap tahun pajak, wajib pajak orang pribadi dan badan harus menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh). Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat 31 Maret.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam penyampaian SPT Tahunan PPh, terdapat sejumlah hal yang perlu dipahami wajib pajak di antaranya mengenai jenis-jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi. Merujuk Perdirjen Pajak No.PER-19/PJ/2014, berikut penjelasan singkat dari masing-masing formulir tersebut.

Formulir 1770 SS
FORMULIR SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) adalah jenis SPT tahunan PPh yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 setahun.

Formulir jenis ini digunakan apabila wajib pajak yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya, kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila wajib pajak hanya mempunya penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta dan tidak mempunyai penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS.

Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya. Sebab, wajib pajak cukup memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Formulir 1770 S
FORMULIR SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S) merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir SPT 1770 S dipakai untuk wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

Artinya, meski penghasilan bruto wajib pajak di bawah Rp60 juta per tahun, apabila wajib pajak bekerja pada dua perusahaan tetap melapor PPh dengan menggunakan formulir jenis ini.

Formulir 1770 S terdiri atas dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan dalam formulir tersebut seperti bukti potong, anggota keluarga, harta, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Formulir SPT 1770
FORMULIR SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770) merupakan formulir yang dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja (pekerjaan bebas).

Kata kunci pada formulir ini adalah 'penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas'. Jika wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib menggunakan formulir ini.

Meskipun mempunyai penghasilan lain, misalnya penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, penggunaan formulir ini juga ditujukan untuk perorangan yang bekerja di lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dari dalam negeri lain (royalti, bunga, penghasilan dari perbedaan kurs mata uang), atau penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.

Dokumen Lain yang Dibutuhkan
TERDAPAT beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh wajib pajak sebelum mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi, di antaranya sebagai berikut: Formulir 1721 A1 dan A2; electronic identification number (e-Fin); dan informasi tentang penghasilan, harta, atau utang lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja