KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Agustus 2021 | 18:28 WIB
Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?

Ilustrasi kamus pajak

PENGUSAHA yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) mengemban sejumlah kewajiban, salah satunya membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN.

PKP wajib membuat faktur pajak setiap melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Namun, dalam kondisi tertentu otoritas pajak membolehkan PKP membuat faktur pajak gabungan.

Lantas, apa itu faktur pajak gabungan?

Baca Juga:
Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan dari PKP kepada pembeli yang sama selama 1 bulan kalender. Penjelasannya tertuang pada Pasal 13 UU PPN, Pasal 6 PMK 151/2013, dan Pasal 1 angka 5 Perdirjen Pajak No. PER - 24/PJ/2012.

PKP dibolehkan membuat faktur pajak gabungan untuk meringankan beban administrasinya. Pemerintah mewajibkan PKP membuat faktur pajak gabungan paling lambat akhir bulan berlangsungnya penyerahan BKP dan/atau JKP.

Otoritas pajak juga memberi peluang bagi PKP untuk membuat faktur pajak gabungan pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP meskipun dalam bulan tersebut telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.

Baca Juga:
PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Contoh kasus pembuatan faktur pajak gabungan:

PKP A melakukan penyerahan BKP kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010. Namun, sampai 31 Juli 2010, belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut.

Untuk meringankan beban administrasi, PKP A dibolehkan membuat 1 faktur pajak gabungan mencakup seluruh penyerahan yang dilakukan pada Juli 2010. Catatannya, PKP A harus membuat faktur pajak gabungan tersebut paling lambat 31 Juli 2010.

Baca Juga:
Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Dengan faktur pajak gabungan tersebut, PKP A tidak harus membuat faktur pajak atas setiap transaksi. Artinya, beban administrasi PKP A menjadi lebih rendah karena tidak harus membuat banyak faktur pajak.

Sebagai informasi, bentuk faktur pajak gabungan tidak berbeda dengan faktur pajak standar. Perbedaannya adalah pada jumlah transaksi. Berbeda dengan faktur pajak gabungan yang memuat beberapa transaksi pada pihak yang sama, faktur pajak standar hanya memuat 1 transaksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-1/PJ/2025

PER-1/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-1/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi