KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PSPT?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 03 April 2023 | 18:00 WIB
Apa Itu e-PSPT?

SETIAP tahun, wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif harus menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). SPT Tahunan PPh tersebut harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh tersebut perlu disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April.

Namun, adakalanya wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu karena kondisi tertentu. Misal, wajib pajak mempunyai tempat usaha pada lebih dari 1 kota dan laporan keuangannya belum dikonsolidasikan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Apabila demikian, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jika disetujui, wajib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh.

Sebelumnya, penyampaian pemberitahuan SPT Tahunan dilakukan secara langsung/datang ke KPP, melalui pos, atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Kini, Ditjen Pajak menyediakan fitur e-PSPT. Lantas, apa itu e-PSPT?

Definisi
FITUR e-PSPT merupakan kependekan dari perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik. e-PSPT adalah fitur yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk menyampaikan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Fitur e-PSPT dapat diakses melalui DJP Online atau perpanjanganspt.pajak.go.id. Sebelum dapat menggunakan fitur e-PSPT maka wajib pajak perlu mengaktivasi fitur tersebut terlebih dahulu. Simak Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

Apabila sudah diaktivasi, fitur e-PSPT terdapat pada menu Layanan. Adapun fitur e-PSPT memiliki 3 menu utama, yaitu dashboard, pemberitahuan, dan monitoring. Menu dashboard berfungsi untuk menampilkan pemberitahuan permohonan yang sudah selesai diproses.

Selanjutnya, menu pemberitahuan merupakan menu yang digunakan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Terakhir, menu monitoring dapat digunakan untuk melakukan pemantauan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pada menu monitoring terdapat beberapa status aktivitas antara lain: diajukan, disposisi pengajuan permohonan, penelitian, persetujuan/penolakan, pencetakan dokumen, dan selesai.

Menu Pemberitahuan
UNTUK mengajukan permohonan perpanjangan, wajib pajak perlu memilih menu pemberitahuan. Pada menu tersebut wajib pajak harus terlebih dahulu memilih tahun pajak yang SPT Tahunannya akan diajukan perpanjangan waktu penyampaian.

Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi atas tahun pajak yang diajukan. Validasi tersebut dimaksudkan untuk mengecek status antara lain: SPT Tahunan belum disampaikan; SPT Tahunan sudah diajukan permohonan perpanjangan; atau belum melebihi jatuh tempo SPT Tahunan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dengan demikian, apabila SPT Tahunan sudah disampaikan maka akan muncul pemberitahuan bahwa permohonan perpanjangan tidak dapat dilakukan. Sama halnya, apabila wajib pajak mengajukan permohonan selepas jatuh tempo maka perpanjangan melalui e-PSPT tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya, apabila validasi tersebut lolos maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Formulir pemberitahuan tersebut terdiri atas 4 bagian, yaitu informasi, data keuangan, dokumen lampiran, dan ringkasan.

  1. Informasi
    Bagian informasi akan menampilkan data wajib pajak serta data permohonan. Pada bagian data permohonan, wajib pajak perlu mengisi waktu perpanjangan yang diajukan beserta alasan mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
    Batas waktu perpanjangan yang dapat dipilih paling lama 2 bulan setelah jatuh tempo penyampaian SPT PPh. Sementara itu, alasan pengajuan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan dapat disampaikan dengan maksimal 4.000 karakter.
  2. Data Keuangan
    Pada bagian data keuangan, wajib pajak perlu mengisi data laporan keuangan sementara, data perhitungan PPh, serta data setoran PPh. Adapun data laporan keuangan yang perlu diisi terdiri atas neraca dan laporan laba rugi sementara.
  3. Dokumen Lampiran
    Pada bagian dokumen lampiran, wajib pajak perlu mengunggah lampiran yang dipersyaratkan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan.
    Dokumen tersebut meliputi: formulir SPT (formulir 1770 Y/Formulir 1771 Y), laporan keuangan sementara, surat pernyataan Kantor Akuntan Publik/KAP (apabila diaudit KAP), dan perhitungan PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri. Semua formulir tersebut diunggah dengan format PDF.
  4. Ringkasan
    Bagian menu ringkasan akan menampilkan ringkasan data permohonan yang telah diajukan. Pada menu ini, wajib pajak dapat menekan tombol simpan untuk men-submit permohonan perpanjangan SPT Tahunan.
    Hal yang perlu menjadi catatan, wajib pajak perlu menyiapkan sertifikat elektronik untuk dapat men-submit permohonan perpanjangan SPT Tahunan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak