KAMUS PAJAK

Apa Itu E-Objection?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Apa Itu E-Objection?

MELALUI Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Dirjen Pajak merilis tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Cara ini merupakan salah satu alternatif yang dapat pilih untuk menyampaikan keberatan.

Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dapat dilakukan melalui fitur e-objection pada laman DJP Online. Namun, untuk bisa memakai fitur e-objection, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan e-objection?

Definisi
FITUR e-objection adalah salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Adanya dasar hukum yang memperkenankan penyampaian surat keberatan secara elektronik membuat DJP mengatur lebih lanjut tata cara penyampaiannya. Selain itu, inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan.

Adapun yang dimaksud dengan surat keberatan adalah adalah surat yang memuat keberatan wajib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang diajukan kepada Dirjen Pajak. Simak Kamus “Apa Itu Keberatan?”

Syarat dan Tata Cara
NAMUN, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik. Pertama, memiliki electronic filing identification number (EFIN) yang aktif. EFIN diperlukan untuk keperluan registrasi DJP Online. Simak Kamus “Apa Itu EFIN?

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Kedua, telah melakukan registrasi akun pada laman DJP Online. Ketiga, memiliki sertifikat elektronik untuk memberikan tanda tangan elektronik atas surat keberatan yang disampaikan melalui fitur e-objection. Simak Kamus “Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Apabila wajib pajak telah memenuhi ketiga hal tersebut maka wajib pajak dapat melakukan pengisian surat keberatan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada fitur e-objection dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih untuk menjabarkan alasan pengajuan keberatan melalui kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen. Dalam hal wajib pajak memilih kolom yang tersedia, maka dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Namun, apabila wajib pajak memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan maka dokumen tersebut harus berbentuk portable document format (PDF). Selain itu, disarankan agar dokumen yang diunggah merupakan hasil konversi bukan hasil pemindaian.

Dokumen yang diunggah kemudian akan divalidasi untuk meninjau pemenuhan persyaratan. Apabila tidak memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi. Ttta cara dan ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 dan lampirannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Kapasitas Fiskal Daerah?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari