MELALUI Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Dirjen Pajak merilis tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Cara ini merupakan salah satu alternatif yang dapat pilih untuk menyampaikan keberatan.
Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dapat dilakukan melalui fitur e-objection pada laman DJP Online. Namun, untuk bisa memakai fitur e-objection, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan e-objection?
Definisi
FITUR e-objection adalah salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing).
Adanya dasar hukum yang memperkenankan penyampaian surat keberatan secara elektronik membuat DJP mengatur lebih lanjut tata cara penyampaiannya. Selain itu, inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan.
Adapun yang dimaksud dengan surat keberatan adalah adalah surat yang memuat keberatan wajib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang diajukan kepada Dirjen Pajak. Simak Kamus “Apa Itu Keberatan?”
Syarat dan Tata Cara
NAMUN, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik. Pertama, memiliki electronic filing identification number (EFIN) yang aktif. EFIN diperlukan untuk keperluan registrasi DJP Online. Simak Kamus “Apa Itu EFIN?”
Kedua, telah melakukan registrasi akun pada laman DJP Online. Ketiga, memiliki sertifikat elektronik untuk memberikan tanda tangan elektronik atas surat keberatan yang disampaikan melalui fitur e-objection. Simak Kamus “Apa Itu Sertifikat Elektronik?”
Apabila wajib pajak telah memenuhi ketiga hal tersebut maka wajib pajak dapat melakukan pengisian surat keberatan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada fitur e-objection dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih untuk menjabarkan alasan pengajuan keberatan melalui kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen. Dalam hal wajib pajak memilih kolom yang tersedia, maka dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter.
Namun, apabila wajib pajak memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan maka dokumen tersebut harus berbentuk portable document format (PDF). Selain itu, disarankan agar dokumen yang diunggah merupakan hasil konversi bukan hasil pemindaian.
Dokumen yang diunggah kemudian akan divalidasi untuk meninjau pemenuhan persyaratan. Apabila tidak memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi. Ttta cara dan ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 dan lampirannya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.