KAMUS PAJAK

Apa Itu E-Objection?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Agustus 2020 | 18:01 WIB
Apa Itu E-Objection?

MELALUI Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Dirjen Pajak merilis tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Cara ini merupakan salah satu alternatif yang dapat pilih untuk menyampaikan keberatan.

Penyampaian surat keberatan secara elektronik ini dapat dilakukan melalui fitur e-objection pada laman DJP Online. Namun, untuk bisa memakai fitur e-objection, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur layanan pada menu profil. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan e-objection?

Definisi
FITUR e-objection adalah salah satu saluran (channel) penyampaian surat keberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat disampaikan dengan cara lain salah satunya secara elektronik (e-filing).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adanya dasar hukum yang memperkenankan penyampaian surat keberatan secara elektronik membuat DJP mengatur lebih lanjut tata cara penyampaiannya. Selain itu, inovasi ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian surat keberatan.

Adapun yang dimaksud dengan surat keberatan adalah adalah surat yang memuat keberatan wajib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yang diajukan kepada Dirjen Pajak. Simak Kamus “Apa Itu Keberatan?”

Syarat dan Tata Cara
NAMUN, terdapat tiga hal yang harus dipenuhi agar dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik. Pertama, memiliki electronic filing identification number (EFIN) yang aktif. EFIN diperlukan untuk keperluan registrasi DJP Online. Simak Kamus “Apa Itu EFIN?

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Kedua, telah melakukan registrasi akun pada laman DJP Online. Ketiga, memiliki sertifikat elektronik untuk memberikan tanda tangan elektronik atas surat keberatan yang disampaikan melalui fitur e-objection. Simak Kamus “Apa Itu Sertifikat Elektronik?

Apabila wajib pajak telah memenuhi ketiga hal tersebut maka wajib pajak dapat melakukan pengisian surat keberatan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada fitur e-objection dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memilih untuk menjabarkan alasan pengajuan keberatan melalui kolom yang tersedia atau dengan mengunggah dokumen. Dalam hal wajib pajak memilih kolom yang tersedia, maka dapat mengisi alasan keberatan dengan maksimal 4.000 karakter.

Baca Juga:
Apa Itu PPh Pasal 29?

Namun, apabila wajib pajak memilih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan maka dokumen tersebut harus berbentuk portable document format (PDF). Selain itu, disarankan agar dokumen yang diunggah merupakan hasil konversi bukan hasil pemindaian.

Dokumen yang diunggah kemudian akan divalidasi untuk meninjau pemenuhan persyaratan. Apabila tidak memenuhi persyaratan, wajib pajak akan mendapatkan notifikasi. Ttta cara dan ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 dan lampirannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

Jumat, 13 Desember 2024 | 17:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 29?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Uang Persediaan Pengembalian Pajak?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?