KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 28 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

BERBAGAI upaya dilakukan pemerintah untuk terus mendorong roda perekonomian negara. Salah satunya dengan membentuk kawasan yang diberikan perlakuan khusus guna menghapus berbagai hambatan dalam transaksi perdagangan.

Kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut berhak mendapatkan pembebasan pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Simak ‘Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk suatu dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau biasa disebut dengan Dewan Kawasan. Lantas, apa itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Definisi
PENGERTIAN mengenai Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBKB) dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021.

Pada Pasal 1 angka 2 PP 41/2021 disebutkan Dewan KPBKB merupakan dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan badan pengusahaan KPBKB.

Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB. Dalam struktur organisasinya, Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Anggota dari Dewan Kawasan, antara lain menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati atau wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.

Selanjutnya, Dewan Kawasan dibantu oleh Sekretariat Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Dewan Kawasan diketuai oleh Sekretaris Dewan Kawasan yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Selain membentuk sekretariat, Dewan Kawasan juga membentuk kelembagaan KPBKB lainnya, yaitu Badan Pengusahaan KPBKB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan dapat membentuk Badan Pengusahaan untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Badan Pengusahaan memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga membuat aturan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Kemudian, tugas Badan Pengusahaan lainnya adalah menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Nanti, Badan Pengusahaan akan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala. Laporan tersebut disampaikan paling kurang 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah