KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 28 Januari 2022 | 18:30 WIB
Apa Itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

BERBAGAI upaya dilakukan pemerintah untuk terus mendorong roda perekonomian negara. Salah satunya dengan membentuk kawasan yang diberikan perlakuan khusus guna menghapus berbagai hambatan dalam transaksi perdagangan.

Kawasan yang dimaksud adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaku usaha yang memanfaatkan kawasan tersebut berhak mendapatkan pembebasan pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Simak ‘Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Dalam pelaksanaannya, pemerintah membentuk suatu dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau biasa disebut dengan Dewan Kawasan. Lantas, apa itu Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas?

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Definisi
PENGERTIAN mengenai Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBKB) dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2021.

Pada Pasal 1 angka 2 PP 41/2021 disebutkan Dewan KPBKB merupakan dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan badan pengusahaan KPBKB.

Dewan Kawasan dapat dibentuk untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB. Dalam struktur organisasinya, Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Anggota dari Dewan Kawasan, antara lain menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati atau wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.

Selanjutnya, Dewan Kawasan dibantu oleh Sekretariat Dewan Kawasan dalam pelaksanaan tugasnya. Sekretariat Dewan Kawasan diketuai oleh Sekretaris Dewan Kawasan yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Selain membentuk sekretariat, Dewan Kawasan juga membentuk kelembagaan KPBKB lainnya, yaitu Badan Pengusahaan KPBKB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan dapat membentuk Badan Pengusahaan untuk satu KPBKB atau lebih dari satu KPBKB.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Badan Pengusahaan memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga membuat aturan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Kemudian, tugas Badan Pengusahaan lainnya adalah menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Nanti, Badan Pengusahaan akan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala. Laporan tersebut disampaikan paling kurang 1 kali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya