KAMUS PAJAK

Apa Itu Daerah Tertentu dalam Pengecualian Pajak Natura?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 09 September 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Daerah Tertentu dalam Pengecualian Pajak Natura?

PEMERINTAH merombak ketentuan PPh atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Berdasarkan ketiga beleid tersebut, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa berupa natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Namun, terdapat sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Pengecualian itu di antaranya berlaku untuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Lantas, apa itu daerah tertentu dalam konteks pengecualian dari pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan?

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Definisi Daerah Tertentu

Merujuk Pasal 26 ayat (3) PP 55/2022 dan Pasal 9 ayat (1) PMK 66/2023, daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Kondisi tersebut membuat investor menanggung risiko yang cukup tinggi untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata serta jangka waktu pengembalian modalnya relatif panjang.

Daerah tertentu itu termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil. Secara lebih terperinci, prasarana ekonomi yang dimaksud dalam konteks ini meliputi 8 jenis prasarana.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedelapan jenis prasarana ekonomi tersebut, terdiri atas: (i) listrik; (ii) air bersih; (iii) perumahan yang dapat disewa pegawai; (iv) rumah sakit dan/atau poliklinik; (v) sekolah; (vi) tempat olahraga dan/atau hiburan yang bersifat permanen; (vii) tempat peribadatan; dan (viii) pasar.

Sementara itu, prasarana transportasi umum yang dimaksud meliputi 3 jenis prasarana: (i) jalan dan/atau jembatan; (ii) pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan (iii) transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Hal ini berarti ada 11 jenis prasarana yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi usaha sebagai daerah tertentu. Adapun suatu lokasi usaha dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu jika 6 jenis dari 11 jenis prasarana tersebut tidak tersedia atau tidak layak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, ketidaktersediaan atau ketidaklayakan minimal 6 prasarana itu harus terdapat minimal 1 jenis dari golongan prasarana transportasi umum. Namun, prasarana ekonomi dan transportasi umum tersebut tidak termasuk yang telah dibangun pemberi kerja.

Hal ini berarti apabila suatu lokasi usaha telah telah tersedia prasarana, tetapi prasarana itu dibangun secara mandiri oleh pemberi kerja maka tetap diperhitungkan sebagai prasarana yang tidak tersedia.

Pemberi kerja berstatus pusat yang memiliki lokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemberi kerja berstatus pusat terdaftar.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Permohonan penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu itu harus dilampiri dengan dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen yang menjadi syarat tersebut di antaranya adalah Pernyataan Keadaan Prasarana Ekonomi dan Transportasi Umum di lokasi usaha.

PMK 66/2023 pun telah memberikan contoh format Pernyataan Keadaan Prasarana Ekonomi dan Transportasi Umum Di Lokasi Usaha beserta petunjuk teknis pengisiannya pada bagian lampiran.

Mengacu pada petunjuk teknis, berikut kriteria untuk menilai kondisi ketersediaan dan kelayakan prasarana ekonomi dan transportasi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Jangka Waktu Penetapan Daerah Tertentu

Penetapan suatu lokasi usaha sebagai daerah tertentu tidak berlaku selamanya. Bagi pemberi kerja yang merupakan pemegang izin pertambangan tertentu maka jangka waktu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan.

Izin pertambangan tertentu yang dimaksud meliputi: (i) kontrak karya; (ii) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau (iii) izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) PMK 66/2023, jangka waktu penetapan lokasi usaha sebagai daerah tertentu bagi pemegang izin pertambangan tertentu dapat diberikan secara langsung atau secara bertahap.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Berikut perincian ketentuan jangka waktu penetapan daerah tertentu bagi pemegang izin pertambangan:

  1. diberikan secara langsung sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu sampai dengan 5 tahun; atau
  2. diberikan secara bertahap setiap jangka waktu 5 tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu lebih dari 5 tahun.

Sementara itu, bagi pemberi kerja selain pemegang izin pertambangan tertentu maka jangka waktu penetapan daerah tertentu diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Setelah berakhir, jangka waktu penetapan daerah tertentu tersebut dapat diperpanjang sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria daerah tertentu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jenis Natura/Kenikmatan di Daerah Tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh

Merujuk Pasal 8 ayat (1) PMK 66/2-23, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPh meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

  1. tempat tinggal, termasuk perumahan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan; dan/atau
  6. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari dirjen pajak. Adapun sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk pegawai dan keluarganya tersebut diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri.

Selain itu, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas juga bisa diselenggarakan oleh pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Mengacu Pasal 8 ayat (3) PMK 66/2023, pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain termasuk juga pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.

Selain itu, pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang disediakan pihak lain tersebut juga termasuk pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan pada wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.

Sementara itu, sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan (Pasal 8 ayat (4) PMK 66/2023). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya