KAMUS PAJAK

Apa Itu Cafeteria Plan dalam Konteks Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Cafeteria Plan dalam Konteks Pajak?

KAFETARIA kerap kali menjadi pilihan destinasi ketika seseorang ingin menyantap makanan dan minuman. Umumnya, kafetaria menyajikan aneka makanan dan minuman di gerai dengan sistem swalayan. Dengan begitu, pengunjung dapat lebih bebas memilih menu yang diinginkannya.

Uniknya, kata kafetaria menjadi inspirasi untuk istilah cafeteria plan yang masih bersinggungan dengan pajak. Lantas, apa itu cafeteria plan?

Merujuk IBFD International Tax Glossary, cafeteria plan adalah bentuk rencana tunjangan yang fleksibel di mana karyawan dapat memilih tunjangan tambahan (fringe benefit) tertentu dari paket tunjangan yang disediakan oleh pemberi kerja. Tunjangan itu ada yang dikenakan pajak dan ada pula yang bebas dari pajak (Rogers-Glabush, 2015).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selaras dengan itu, Cambridge Business English Dictionary (2011) mengartikan cafeteria plan sebagai suatu pengaturan yang ditawarkan oleh pemberi kerja di mana karyawan diizinkan untuk memilih di antara berbagai tunjangan selain gaji pokok. Tunjangan yang bisa dipilih itu seperti asuransi jiwa, tunjangan perawatan anak, dan lain-lain.

Pengertian cafeteria plan serupa diuraikan oleh Kagan (2018). Menurutnya, cafeteria plan adalah rancangan tunjangan yang memungkinkan karyawan memilih berbagai jenis tunjangan yang ditawarkan oleh pemberi kerja.

Istilah cafeteria plan memang diadopsi dari kata kafetaria, tetapi tidak berkaitan dengan makanan. Sama seperti individu yang memilih makanan di kafetaria, karyawan dapat memilih tunjangan mereka dari berbagai opsi yang ditawarkan pemberi kerja.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Proses pemilihan opsi tunjangan itu dilakukan sebelum penghitungan pajak terutang atas penghasilan. Konsep cafeteria plan ini dinilai lebih berguna karena karyawan bisa memilih tunjangannya sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka.

Misal, karyawan yang akan memasuki usia pensiun dapat memilih paket tunjangan terkait dengan pensiun. Sementara itu, karyawan dengan keluarga besar mungkin lebih cocok dengan paket tunjangan kesehatan.

Kagan menguraikan tunjangan yang kerap ditawarkan dalam cafeteria plan mencakup asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi disabilitas. Bentuk tunjangan lain yang populer seperti bantuan adopsi, tunjangan tunai, dan flexible spending accounts (FSA).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Cafeteria plan juga disebut sebagai rencana tunjangan fleksibel atau Section 125 plan (Kagan, 2018). Adapun Section 125 plan merupakan bagian dari Internal Revenue Service/IRS (otoritas pajak Amerika) code.

Section 125 memungkinkan karyawan mengganti tunjangan kena pajak, seperti gaji tunai, menjadi tunjangan yang tidak kena pajak (Anthony, 2023). Menurut Antony, tunjangan ini dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan karyawan sebelum pajak dibayarkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah