KAMUS PAJAK

Apa Itu Cafeteria Plan dalam Konteks Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 30 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Cafeteria Plan dalam Konteks Pajak?

KAFETARIA kerap kali menjadi pilihan destinasi ketika seseorang ingin menyantap makanan dan minuman. Umumnya, kafetaria menyajikan aneka makanan dan minuman di gerai dengan sistem swalayan. Dengan begitu, pengunjung dapat lebih bebas memilih menu yang diinginkannya.

Uniknya, kata kafetaria menjadi inspirasi untuk istilah cafeteria plan yang masih bersinggungan dengan pajak. Lantas, apa itu cafeteria plan?

Merujuk IBFD International Tax Glossary, cafeteria plan adalah bentuk rencana tunjangan yang fleksibel di mana karyawan dapat memilih tunjangan tambahan (fringe benefit) tertentu dari paket tunjangan yang disediakan oleh pemberi kerja. Tunjangan itu ada yang dikenakan pajak dan ada pula yang bebas dari pajak (Rogers-Glabush, 2015).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Selaras dengan itu, Cambridge Business English Dictionary (2011) mengartikan cafeteria plan sebagai suatu pengaturan yang ditawarkan oleh pemberi kerja di mana karyawan diizinkan untuk memilih di antara berbagai tunjangan selain gaji pokok. Tunjangan yang bisa dipilih itu seperti asuransi jiwa, tunjangan perawatan anak, dan lain-lain.

Pengertian cafeteria plan serupa diuraikan oleh Kagan (2018). Menurutnya, cafeteria plan adalah rancangan tunjangan yang memungkinkan karyawan memilih berbagai jenis tunjangan yang ditawarkan oleh pemberi kerja.

Istilah cafeteria plan memang diadopsi dari kata kafetaria, tetapi tidak berkaitan dengan makanan. Sama seperti individu yang memilih makanan di kafetaria, karyawan dapat memilih tunjangan mereka dari berbagai opsi yang ditawarkan pemberi kerja.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Proses pemilihan opsi tunjangan itu dilakukan sebelum penghitungan pajak terutang atas penghasilan. Konsep cafeteria plan ini dinilai lebih berguna karena karyawan bisa memilih tunjangannya sendiri sesuai dengan kebutuhan mereka.

Misal, karyawan yang akan memasuki usia pensiun dapat memilih paket tunjangan terkait dengan pensiun. Sementara itu, karyawan dengan keluarga besar mungkin lebih cocok dengan paket tunjangan kesehatan.

Kagan menguraikan tunjangan yang kerap ditawarkan dalam cafeteria plan mencakup asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi disabilitas. Bentuk tunjangan lain yang populer seperti bantuan adopsi, tunjangan tunai, dan flexible spending accounts (FSA).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Cafeteria plan juga disebut sebagai rencana tunjangan fleksibel atau Section 125 plan (Kagan, 2018). Adapun Section 125 plan merupakan bagian dari Internal Revenue Service/IRS (otoritas pajak Amerika) code.

Section 125 memungkinkan karyawan mengganti tunjangan kena pajak, seperti gaji tunai, menjadi tunjangan yang tidak kena pajak (Anthony, 2023). Menurut Antony, tunjangan ini dapat dikurangkan (deductible) dari penghasilan karyawan sebelum pajak dibayarkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif