KAMUS PPh

Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 31 Mei 2024 | 19:30 WIB
Apa Itu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah?

INSTANSI pemerintah wajib memotong/memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek PPh. Dalam melakukan pemotongan/pemungutan PPh, instansi pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bukti pemotongan/pemungutan PPh tersebut terdiri atas 3 golongan, salah satunya adalah bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah.

Lantas, apa itu bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah?

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bukti pemotongan ini terkait dengan penerapan bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh unifikasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, unifikasi berarti menyatukan, penyatuan, atau hal menjadikan seragam. Simak pula Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Dalam konteks ini, pemerintah menyatukan atau menyeragamkan berbagai jenis bukti pemotongan/pemungutan. Adapun bukti pemotongan/pemungutan yang diunifikasi adalah terkait dengan PPh masa. Hal ini lantaran terdapat beragam jenis PPh masa.

Beragamnya jenis PPh masa tentu menimbulkan kerumitan tersendiri. Untuk itu, pemerintah melakukan unifikasi atas bukti pemotongan/pemungutan serta SPT PPh Masa. Adapun jenis PPh yang diunifikasi meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) , PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah terdiri atas 2 formulir.

Pertama, bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (Formulir BPPU). Sesuai dengan namanya, Formulir BPPU ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23.

Kedua, bukti pemotongan PPh Pasal 26 (Formulir BPPU-26). Sesuai dengan namanya, Formulir BPPU-26 ini digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26. Adapun format Formulir BPPU dan Formulir BPPU-26 tercantum dalam Lampiran PER-17/PJ/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra