KAMUS PAJAK

Apa Itu Biaya Jabatan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 September 2020 | 17:31 WIB
Apa Itu Biaya Jabatan?

SEBAGAI pajak yang menyasar penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 turut mengatur pengenaan PPh atas penghasilan pegawai tetap. Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap ini diantaranya pemberi kerja.

PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap merupakan hasil pengurangan dari penghasilan bruto dengan beberapa komponen. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU PPh, komponen pengurang itu salah satunya biaya jabatan. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan biaya jabatan?

Definisi
KETENTUAN mengenai biaya jabatan tertuang dalam beberapa peraturan pajak di antaranya Pasal 21 ayat (3) UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER- 6/PJ/2016.

Baca Juga:
Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

Namun, tidak ada pasal dalam ketiga beleid tersebut yang menjabarkan secara eksplisit definisi dari biaya jabatan. Akan tetapi, apabila merujuk pada lampiran PER-16/PJ/2016 biaya jabatan dapat didefinisikan sebagai berikut

“Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika pada dasarnya biaya jabatan merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini lantaran pegawai pasti mengeluarkan sejumlah biaya untuk melaksanakan pekerjaannya.

Baca Juga:
Discover the Definition of Alternative Tax Base after 12% VAT

Untuk itu, pemerintah memberikan persentase tertentu sebagai asumsi biaya yang harus dikeluarkan pegawai selama setahun sehubungan dengan pekerjaannya. Kendati menggunakan istilah jabatan, biaya ini tidak terkait dengan jabatan seorang pegawai dalam sebuah perusahaan.

Hal tersebut terlihat dari definisi yang menekankan jika biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkat jabatan pegawai tersebut.

Dengan demikian, pengawai tetap baik staf biasa maupun direktur dapat mengurangkan biaya jabatan dari penghasilan brutonya. Adapun yang dimaksud penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima seseorang dalam suatu periode.

Baca Juga:
Cari Tahu soal Apa itu DPP Nilai Lain, Setelah PPN 12%

Ini berarti penghasilan bruto merupakan akumulasi gaji pokok, tunjangan, bonus, hingga premi yang dibayar pemberi kerja. Sementara itu, merujuk Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016 pegawai tetap adalah pegawai yang menerima/memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Besaran Biaya Jabatan
KETENTUAN besaran biaya jabatan diatur dalam PMK 250/2008, yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan. Guna memberikan gambaran lebih lanjut mengenai biaya jabatan berikut contoh sederhana perhitungan biaya jabatan.

Contoh 1
Anin seorang pegawai bank dengan penghasilan bruto Rp8 juta per bulan. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan dihitung 5% x Rp8.000.000 = Rp400.000. Besaran itu dapat sepenuhnya dikurangkan karena tidak melebihi batas maksimal biaya jabatan yang diperkenankan dalam sebulan.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Contoh 2
Hernandhito seorang direktur perusahaan pemasaran memperoleh penghasilan bruto Rp25 juta per bulan. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan dihitung dengan 5% x Rp25.000.000 = Rp1.250.000.

Namun, besaran tersebut melewati batas maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan per bulannya (maksimal Rp500.000). Untuk itu, besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan Hernandhito hanya Rp500.000.

Contoh 3
Ella memperoleh penghasilan bruto senilai Rp150 juta setahun. Besaran biaya jabatan yang dapat dikurangkan dihitung dengan 5% x Rp150.000.000,00 = Rp7.500.000.

Namun, jumlah tersebut di atas jumlah maksimal biaya jabatan yang dapat dikurangkan dalam setahun (maksimal Rp6 juta). Untuk itu, biaya jabatan yang dapat dikurangkan Ella hanya Rp6 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses