PEMERINTAH berupaya mendorong kinerja ekspor dengan memberikan beragam fasilitas fiskal. Pemberian beragam fasilitas tersebut juga diharapkan dapat memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi.
Salah satu jenis fasilitas yang diberikan untuk meningkatkan ekspor adalah kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Secara ringkas, KITE ialah fasilitas yang diberikan terhadap barang dan bahan impor yang akan diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
Fasilitas KITE tersebut terdiri atas KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM).
KITE pembebasan merupakan fasilitas pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (Pasal 1 angka 4 PMK 149/2022).
Kemudian, KITE pengembalian adalah pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor (Pasal 1 angka 4 PMK 145/2022).
Sementara itu, KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM.
Ketiga jenis KITE tersebut memiliki ketentuannya masing-masing. Kendati memiliki ketentuan yang berbeda, ketiganya memiliki satu kesamaan yaitu adanya kewajiban membuat BCL.KT. Lantas, apa yang dimaksud dengan BCL.KT?
Secara ringkas, BCL.KT merupakan istilah lain untuk menyebut laporan pertanggungjawaban bahan baku asal fasilitas KITE. Mengutip Buku Pintar KITE dan Buku Pintar KITE IKM yang diterbitkan DJBC, BCL.KT terdiri atas 3 jenis, yaitu BCL.KT 01, BCL.KT 02, dan BCL.KT 03.
BCL.KT 01 adalah laporan pertanggungjawaban realisasi ekspor hasil produksi yang menggunakan barang dan bahan impor fasilitas KITE pembebasan.
Sementara itu, BCL.KT 02 adalah laporan penggunaan barang dan bahan impor KITE pengembalian atas hasil produksi yang telah diekspor. Adapun BCL.KT 02 tersebut dilampirkan pada permohonan pengembalian.
Sebagai informasi, permohonan pengembalian adalah surat permohonan dari perusahan KITE pengembalian untuk memperoleh pengembalian atas pembayaran bea masuk barang dan bahan yang diimpor atas hasil produksi yang telah diekspor.
Terakhir, BCL.KT03 adalah laporan pertanggungjawaban realisasi ekspor hasil produksi yang menggunakan barang dan bahan impor fasilitas KITE IKM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.