Ilustrasi. (marketingmagazine.com.my)
KETIKA masing-masing negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama tentunya akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation). Pemajakan atas penghasilan yang sama oleh dua negara yang berbeda pada suatu periode tertentu dinamakan sebagai pemajakan berganda secara yuridis (juridical double taxation). Gambar 1 di bawah ini mengilustrasikan pemajakan berganda secara yuridis:
Gambar 1
Pajak Berganda Yuridis
Selain terminologi pemajakan berganda secara yuridis di atas, dalam konteks pajak terdapat pula istilah pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation). Pemajakan berganda secara ekonomis diartikan sebagai pemajakan atas penghasilan yang sama yang diperoleh oleh dua subjek pajak yang berbeda dalam periode yang sama. Gambar 2 di bawah ini mengilustrasikan tentang pajak berganda secara ekonomis:
Gambar 2
Pajak Berganda Ekonomis
Dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing. Untuk kasus transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis. Oleh karena itu, kalau memang dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dapat juga dibuat untuk menghilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomis.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
artikel ini memberikan gambaran dari implikasi perpajakan yang dilakukan atas transaksi internasional. terlepas dari kewenangan 2 negara atas hak pemajakan (atas income) untuk pajak berganda yuridis maupun VAT (PPN) yang dicontohkan dari sisi Pajak bergannda ekonomis terdapat konsekuensi tax cost cukup besar yang akan muncul bagi subjek pajak atas transaksi antar 2 negara.