KAMUS PAJAK

Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 10:14 WIB
Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Ilustrasi. (marketingmagazine.com.my)

KETIKA masing-masing negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama tentunya akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation). Pemajakan atas penghasilan yang sama oleh dua negara yang berbeda pada suatu periode tertentu dinamakan sebagai pemajakan berganda secara yuridis (juridical double taxation). Gambar 1 di bawah ini mengilustrasikan pemajakan berganda secara yuridis:

Gambar 1
Pajak Berganda Yuridis

Selain terminologi pemajakan berganda secara yuridis di atas, dalam konteks pajak terdapat pula istilah pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation). Pemajakan berganda secara ekonomis diartikan sebagai pemajakan atas penghasilan yang sama yang diperoleh oleh dua subjek pajak yang berbeda dalam periode yang sama. Gambar 2 di bawah ini mengilustrasikan tentang pajak berganda secara ekonomis:

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Gambar 2
Pajak Berganda Ekonomis

Dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing. Untuk kasus transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis. Oleh karena itu, kalau memang dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dapat juga dibuat untuk menghilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2020 | 15:42 WIB

artikel ini memberikan gambaran dari implikasi perpajakan yang dilakukan atas transaksi internasional. terlepas dari kewenangan 2 negara atas hak pemajakan (atas income) untuk pajak berganda yuridis maupun VAT (PPN) yang dicontohkan dari sisi Pajak bergannda ekonomis terdapat konsekuensi tax cost cukup besar yang akan muncul bagi subjek pajak atas transaksi antar 2 negara.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Senin, 16 Desember 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024, Apa Itu Pengembalian PPN untuk Turis Asing?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?