KAMUS PAJAK

Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 10:14 WIB
Apa Beda Pajak Berganda Yuridis dan Ekonomis? Simak di Sini

Ilustrasi. (marketingmagazine.com.my)

KETIKA masing-masing negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama tentunya akan menimbulkan pemajakan berganda (double taxation). Pemajakan atas penghasilan yang sama oleh dua negara yang berbeda pada suatu periode tertentu dinamakan sebagai pemajakan berganda secara yuridis (juridical double taxation). Gambar 1 di bawah ini mengilustrasikan pemajakan berganda secara yuridis:

Gambar 1
Pajak Berganda Yuridis

Selain terminologi pemajakan berganda secara yuridis di atas, dalam konteks pajak terdapat pula istilah pemajakan berganda secara ekonomis (economic double taxation). Pemajakan berganda secara ekonomis diartikan sebagai pemajakan atas penghasilan yang sama yang diperoleh oleh dua subjek pajak yang berbeda dalam periode yang sama. Gambar 2 di bawah ini mengilustrasikan tentang pajak berganda secara ekonomis:

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Gambar 2
Pajak Berganda Ekonomis

Dalam konteks perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), penghindaran pajak berganda yang dimaksud adalah pajak berganda secara yuridis, kecuali untuk transfer pricing. Untuk kasus transfer pricing, perjanjian penghindaran pajak berganda dimaksudkan untuk menghindari pajak berganda secara ekonomis. Oleh karena itu, kalau memang dikehendaki oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, suatu perjanjian penghindaran pajak berganda dapat juga dibuat untuk menghilangkan dampak pemajakan berganda secara ekonomis.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Februari 2020 | 15:42 WIB

artikel ini memberikan gambaran dari implikasi perpajakan yang dilakukan atas transaksi internasional. terlepas dari kewenangan 2 negara atas hak pemajakan (atas income) untuk pajak berganda yuridis maupun VAT (PPN) yang dicontohkan dari sisi Pajak bergannda ekonomis terdapat konsekuensi tax cost cukup besar yang akan muncul bagi subjek pajak atas transaksi antar 2 negara.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN