ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Perjanjian kerja sama (PKS) ini ditandatangani untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto.

Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, PKS dengan Kejagung juga diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.

"PKS ini semoga bisa meningkatkan sinergitas Bappebti dengan Kejagung," kata Kasan dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ruang lingkup PKS antara Bappebti dan Kejagung mencakup 2 poin utama. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aser kripto pada tindak pidana umum.

Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.

Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusial (SDM). Bappebti dan Kejagung bisa bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebenarnya, Kasan menambahkan, Bappebti telah menjalin berbagai kerja sama dengan Kejagung. Sebelumnya, sudah ada MoU antara menteri perdagangan dan jaksa agung tentang kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada 2022.

Sebagai tindak lanjut, Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan pemulihan aset pada 2023.

Tak cuma itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun). Hal tersebut untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto dan ekosistem aset kripto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses