ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Perjanjian kerja sama (PKS) ini ditandatangani untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto.

Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, PKS dengan Kejagung juga diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.

"PKS ini semoga bisa meningkatkan sinergitas Bappebti dengan Kejagung," kata Kasan dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Ruang lingkup PKS antara Bappebti dan Kejagung mencakup 2 poin utama. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aser kripto pada tindak pidana umum.

Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.

Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusial (SDM). Bappebti dan Kejagung bisa bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Sebenarnya, Kasan menambahkan, Bappebti telah menjalin berbagai kerja sama dengan Kejagung. Sebelumnya, sudah ada MoU antara menteri perdagangan dan jaksa agung tentang kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada 2022.

Sebagai tindak lanjut, Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan pemulihan aset pada 2023.

Tak cuma itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun). Hal tersebut untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto dan ekosistem aset kripto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 09:12 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Digunakan 1 Januari 2025, DJP Beberkan Progres Persiapannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:30 WIB SENGKETA PAJAK

Komwasjak Soroti Rendahnya ACR Indonesia dan Tingginya Sengketa Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra