Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meneken kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung). Perjanjian kerja sama (PKS) ini ditandatangani untuk menjaga ekosistem perdagangan aset kripto.
Kepala Bappebti Kasan menjelaskan, PKS dengan Kejagung juga diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.
"PKS ini semoga bisa meningkatkan sinergitas Bappebti dengan Kejagung," kata Kasan dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (30/9/2024).
Ruang lingkup PKS antara Bappebti dan Kejagung mencakup 2 poin utama. Pertama, penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum. Jampidum dapat meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti berupa aser kripto pada tindak pidana umum.
Saksi ahli akan membantu memastikan perpindahan barang bukti aset kripto telah diterima penuntut umum secara lengkap dan utuh apabila diperlukan.
Kedua, peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusial (SDM). Bappebti dan Kejagung bisa bekerja sama melalui berbagai kegiatan seminar, forum diskusi terpumpun, dan kegiatan lain yang relevan untuk meningkatkan kapasitas SDM.
Sebenarnya, Kasan menambahkan, Bappebti telah menjalin berbagai kerja sama dengan Kejagung. Sebelumnya, sudah ada MoU antara menteri perdagangan dan jaksa agung tentang kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada 2022.
Sebagai tindak lanjut, Bappebti menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejagung Bidang Pemulihan Aset untuk mengoptimalkan pemulihan aset pada 2023.
Tak cuma itu, Bappebti juga bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun). Hal tersebut untuk pendampingan konsultasi hukum dalam mengembangkan tata kelola perdagangan aset kripto dan ekosistem aset kripto. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.