THAILAND

Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Dian Kurniati | Rabu, 24 April 2024 | 10:30 WIB
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pelaku usaha pariwisata Thailand mendesak pemerintah memikirkan strategi untuk mengantisipasi fenomena wisatawan berlebih atau overtourism di beberapa destinasi wisata.

Sekjen Federasi Asosiasi Pariwisata Thailand Adith Chairattananon mengatakan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pengenaan pajak turis. Menurutnya, kunjungan wisatawan mancanegara ke Thailand terus meningkat setelah pandemi Covid-19.

"Dengan proyeksi kunjungan 40 juta wisatawan, destinasi utama seperti Phuket, Samui, dan Pattaya berada di ambang overtourism," katanya, dikutip pada Rabu (23/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Adith menuturkan pemerintah perlu secara serius mempertimbangkan daya dukung negara dalam melayani kunjungan wisatawan. Pengenaan pajak turis senilai THB300 atau sekitar Rp134.000 pun diyakini bisa membantu pengendalian kunjungan wisatawan asing.

Dia turut menyinggung pernyataan Perdana Menteri Srettha Thavisin yang ingin menjadikan 2025 sebagai tahun penting bagi pariwisata. Menurutnya, isu pariwisata tidak hanya menarik kunjungan wisatawan asing sebanyak-banyaknya, tetapi juga menyediakan destinasi yang berkualitas dan merata.

Saat ini, destinasi pariwisata utama Thailand seperti Phuket sudah dihadapkan pada masalah seperti kemacetan dan kekurangan air. Selain itu, bandara internasionalnya pun sudah kehabisan slot untuk maskapai penerbangan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Adith meminta pemerintah untuk mendorong wisatawan beralih ke area pariwisata sekunder dengan menawarkan banyak atraksi potensial dan akomodasi yang memadai.

Sementara itu, Wakil Presiden Dewan Pariwisata Thailand Surawat Akaraworamat menilai pajak turis bisa dipertimbangkan untuk membantu mendanai program pengembangan pariwisata.

Pengenaan pajak turis akan mendatangkan tambahan penerimaan untuk pembangunan infrastruktur di area sekunder, sekaligus memperbaiki fasilitas yang rusak akibat overtourism.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Pajak turis senilai THB300 akan membantu otoritas pariwisata menerima anggaran yang lebih besar untuk merealisasikan proyek-proyek yang diperlukan," ujar Surawat seperti dilansir bangkokpost.com.

Dia memandang pajak turis yang hanya THB300 juga tidak akan menyurutkan semangat wisatawan asing untuk mengunjungi Thailand. Sebab, tarif tersebut tergolong rendah ketimbang beberapa negara seperti Bhutan yang memungut pajak turis lebih dari US$100 per malam.

Pemerintah sesungguhnya telah menyetujui rencana pajak turis senilai THB300 atau Rp134.000 dari wisatawan asing yang masuk Thailand melalui jalur udara, serta THB150 dari pengunjung yang masuk melalui darat atau laut. Namun, belum ada kejelasan mengenai waktu implementasi pajak turis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha