PELAPORAN SPT TAHUNAN

Antisipasi Lonjakan SPT PPh Badan, DJP Siap Tambah Kapasitas Server

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 12:45 WIB
Antisipasi Lonjakan SPT PPh Badan, DJP Siap Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rabu (20/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerima 454.700 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan sampai dengan 19 April 2022 atau naik 0,4% dari periode yang sama tahun lalu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP saat ini terus memaksimalkan infrastruktur sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guna mencegah server mengalami downside system. DJP pun akan menambah jumlah server untuk mengantisipasi lonjakan SPT.

"Terkait lonjakan SPT untuk wajib pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur kami tambahkan jumlah server," katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menjelaskan beban server DJP menjelang batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 PPh badan akan lebih ringan dibandingkan dengan SPT Tahunan 2021 PPh orang pribadi. Sebab, jumlah wajib pajak badan lebih sedikit.

"Namun demikian, kami maksimalkan infrastruktur yang kami miliki bahwa e-SPT csv file PPh OP pribadi dan badan masih bisa digunakan sampai dengan akhir April 2022 ini," ujarnya.

Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan 2021 PPh Badan jatuh pada 30 April 2022. Otoritas pajak juga memastikan waktu pelaporan SPT PPh Badan tidak akan diundur, meski ada cuti bersama pada 29-30 April 2022.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan tetap pada tanggal 30 April 2022. Tidak ada perpanjangan," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor beberapa waktu yang lalu.

Neilmaldrin menyarankan wajib pajak badan dapat segera melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-form, e-filing, atau e-SPT. Dia juga mengingatkan perihal denda administrasi apabila telat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan bakal dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar