KOTA CIMAHI

Antisipasi Kemungkinan Resesi, Pemkot Ini Kembali Beri Diskon PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 09:30 WIB
Antisipasi Kemungkinan Resesi, Pemkot Ini Kembali Beri Diskon PBB-P2

Ilustrasi

CIMAHI, DDTCNews – Pemkot Cimahi, Jawa Barat kembali memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau diskon tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi M Ronny mengatakan insentif diberikan untuk meringankan beban masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meredam dampak risiko pelemahan ekonomi global pada masyarakat.

"[Ini] juga sebagai antisipasi kemungkinan resesi di tahun 2023," katanya, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ronny menuturkan kebijakan insentif ini melanjutkan program relaksasi serupa yang diberikan sejak 2020. Namun, diskon PBB-P2 hanya diberikan kepada masyarakat yang membayarkan kewajibannya sebelum jatuh tempo.

Dia menjelaskan diskon PBB-P2 diberikan dengan besaran bervariasi. Pada masyarakat dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 senilai RpRp0 sampai Rp50.000 akan memperoleh diskon 100%.

Selanjutnya, untuk masyarakat dengan nilai SPPT PBB-P2 lebih dari Rp50.000 hingga Rp100.000 diberikan diskon 50%.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk masyarakat dengan nilai SPPT PBB-P2 di atas Rp100.000 akan mendapatkan diskon 5% jika membayar paling lambat Maret 2023, diskon 3% jika membayar pada April 2023, serta diskon 2% jika membayar pada Mei 2023.

Bagi pensiunan, veteran, dan pemohon pengurangan yang mengajukan sejak 2019, lanjut Ronny, juga diberikan pengurangan secara otomatis sesuai dengan besaran pada tahun sebelumnya.

Dia menambahkan masyarakat akan memperoleh diskon secara otomatis saat membayar PBB-P2 melalui berbagai saluran yang tersedia. Dengan kebijakan tersebut, ia berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 makin meningkat.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah juga telah melakukan kegiatan sosialisasi tata cara penyampaian SPPT PBB-P2 2023 kepada 400 petugas pendistribusi dan perwakilan masyarakat sebagai wajib pajak.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang prosedur penyampaian SPPT PBB-P2 dan tata cara pembayarannya.

"Format SPPT akan diubah secara bertahap dari fisik kertas menjadi digital. Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan tagihan melalui media daring, seperti email, pesan WhatsApp, website, dan lainnya," ujar Ronny seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Tahun ini, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Cimahi telah mencetak 115.218 SPPT PBB-P2 dengan total ketetapan pajak senilai Rp66,14 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar